tirto.id - Penyidik Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyatakan tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Firli Bahuri.
Hal ini dilakukan usai ditemukan aset bangunan dan rumah di sejumlah daerah milik purnawirawan Polri tersebut. Firli pun telah menjalani pemeriksaan terkait aset yang tak ada dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), kemarin (27/12/2023).
"Dugaan TPPU akan menjadi target penyidik berikutnya sebagai tindak lanjut tindak pidana korupsi," ungkap Direktur Resrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, di kantornya, Kamis (28/12/2023).
Menurut Ade, aset yang dimiliki Firli Bahuri didapat dalam kisaran waktu tindak pidana penerimaan suap dan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL). Oleh karenanya, pemeriksaan secara menyeluruh tengah dilakuan guna menuntaskan kasus ini.
"Semua ya. Aset yang di Jakarta, Bekasi, Sukabumi, Jogja, itu akan jadi materi dari penyidik," ujar Ade.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menerangkan alasan penyidik belum melakukan penahanan kepada Firli Bahuri.
Ia menegaskan, penahanan seorang tersangka dapat dilakukan dengan beberapa alasan, salah satunya rentetan tindak pidana yang ditemukan sudah terungkap seluruhnya. Dalam kasus Firli Bahuri, Karyoto mengaku masih ada pengembangan.
"Jadi begini ya, untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi, karena ini kelihatannya perkaranya berkembang. Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).
Dijelaskan Karyoto, penyidik tetap memenuhi hak-hak para tersangka. Maka itu dalam kasus ini, jika dilakukan penahanan pada saat perkara Firli masih dilakukan pengembangan, keadilan bagi tersangka menjadi penilaian.
"Makanya kita kumpulin dulu baru nanti kita jadikan satu," ucap Karyoto.
Diketahui, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim Polri dengan dicecar 22 pertanyan kemarin (27/12/2023).
Purnawirawan Polri itu keluar tanpa bicara sedikitpun kepada awak media yang menunggunya sejak pagi. Pemeriksaan Ketua nonaktif KPK itu berkaitan dengan temuan penyidik ihwal harta Firli yang tak dilaporkan dan tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Dalam perkara ini, Firli Bahuri disangkakan pasal 12 e dan pasal 12 B besar atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji pegawai negeri.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi