tirto.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tengah menyiapkan rancangan keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, rancangan Keppres pemberhentian Firli akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (28/12/2023) malam.
"Saat ini, rancangan Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke presiden malam ini setelah presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara," sebut Ari dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Ia menambahkan, Kemensetneg telah menerima surat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal putusan sidang pelanggaran kode etik Firli Bahuri pada 27 Desember 2023.
Menurutnya, sebelum surat dari Dewas KPK diterima, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri soal permohonan pengunduran diri sebagai Ketua KPK.
"Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 tentang ‘Permohonan Mengundurkan Diri dari Ketua dan Pimpinan KPK’ pada Sabtu, 23 Desember 2023," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri melanggar etik. Hal ini dibacakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean, dalam sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri.
Tumpak mengatakan sanksi yang dijatuhkan kepada Firli adalah permintaan untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua KPK.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi