Menuju konten utama

Polisi Menahan Owner Yalsa Boutique soal Investasi Bodong Rp164 M

Yalsa Boutique mengoperasikan investasi ilegal tanpa izin BI dan OJK. Mereka memiliki anggota sekitar 17.800 orang.

Polisi Menahan Owner Yalsa Boutique soal Investasi Bodong Rp164 M
Ilustrasi investasi ilegal. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menahan dua tersangka yang merupakan owner atau pemilik Yalsa Boutique. Mereka diduga mengoperasikan investasi bodong senilau Rp164 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Margiyanta didampingi Kasubdit 2 Perbankan AKBP Erwan di Banda Aceh, kemarin, mengatakan kedua tersangka yang ditahan berinisial S (30) dan SHA (31).

"Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik. Dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Margiyanta, Jumat (20/3/2021).

Selain alat bukti, kata Margiyanta, penyidik mendapatkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak perbankan. Sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

Kepala Subdirektorat Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Erwan mengatakan, penyidik menyita uang Rp46 juta, laptop, emas berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, dan barang bukti lainnya.

"Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil. Semua barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melacak aset kedua tersangka untuk kasus tindak pencucian uangnya," kata Erwan.

AKBP Erwan mengatakan, Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp164 miliar. Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota sekitar 17.800 orang.

Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021.

AKBP Erwan mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

"Serta Pasal 2 Ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata Erwan.

Baca juga artikel terkait INVESTASI ILEGAL atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Dieqy Hasbi Widhana