tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (wagub) Kalimantan Selatan Denny Indrayana dan Difriadi. Majelis hakim MK berujar, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum Mahkamah berkesimpulan: telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan," Jumat (19/3/2021).
MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Pengulangan pencoblosan Pilgub 2020 itu dilakukan di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul (Kabupaten Banjar).
Selain itu, pemungutan suara ulang juga harus dilaksanakan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin). Di antaranya berada di TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap. Lalu TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang. Kemudian TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti. Begitu juga TPS 1 sampai 5 di Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, dan TPS 1 serta 3 di Desa Makarsari.
"[Pemungutan suara ulang harus dilakukan] dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah ini," ujar Anwar.
Putusan MK juga membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020. Surat tersebut berisi, kemenangan pasangan calon gubernur dan wagub Sahbirin Noor dan H. Muhidin dengan perolehan suara 851.822. Sedangkan Denny dan Difriadi, mendapatkan 843.695 suara.
MK juga memerintahkan KPU pusat untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kalimantan Selatan. Begitu juga dengan Bawaslu.
"Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut," bunyi putusan yang dibacakan Anwar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dieqy Hasbi Widhana