Menuju konten utama

Polisi Masih Periksa 310 Pendemo DPR soal Penolakan RKUHP

Total pemdemo yang ditangkap Polda Metro Jaya dan Polres jajaran ada 845 orang. Sudah dipulangkan 535 orang dan masih diperiksa 310 orang.

Polisi Masih Periksa 310 Pendemo DPR soal Penolakan RKUHP
Personil Marinir berjaga saat aksi unjuk rasa di sekitaran Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Aksi oleh mahasiswa tersebut menolak RUU KUHP dan UU KPK yang telah direvisi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Polisi menangkap 845 orang terduga perusuh dalam unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR dan sekitarnya selama beberapa hari terakhir.

"Total yang diamankan Polda Metro Jaya dan Polres jajaran ada 845 orang. Sudah dipulangkan 535 orang dan masih diperiksa 310 orang," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (2/10/2019).

Aparat Polda Metro Jaya menangkap 379 orang (156 orang dipulangkan, 223 lainnya masih dalam proses pemeriksaan).

Polres Metro Jakarta Utara meringkus 36 orang, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 63 orang dan Polres Metro Jakarta Selatan membekuk 197 orang.

Kemudian, ada 170 orang ditahan di Polres Metro Jakarta Barat (87 orang masih pemeriksaan, 83 orang telah dipulangkan).

"Itu semuanya dipulangkan atau diversi karena sebagian besar masih pelajar. Tidak menutup kemungkinan apabila tidak terbukti dan pelakunya adalah anak-anak, maka akan dilakukan diversi dengan didampingi KPAI," kata Dedi.

Dalam bentrokan itu, 41 personel Polri dan 209 terduga perusuh luka. Sementara itu, Menkopolhukam Wiranto menegaskan bahwa unjuk rasa yang mahasiswa saat ini tidak relevan lantaran DPR dan pemerintah telah menunda pengesahan RKUHP.

"Demonstrasi yang menjurus kepada penolakan Undang-Undang Kemasyarakatan, RKUHP, Ketenagakerjaan, itu sudah tidak relevan lagi, tidak penting lagi. Karena bisa diberikan masukan lewat jalur-jalur yang tidak di jalanan [aksi]," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (24/9/2019).

Para mahasiswa atau masyarakat bisa menyampaikan aspirasi terhadap pemerintah dan DPR lewat dialog, bukan demonstrasi.

Wiranto menilai dialog konstruktif dengan DPR periode selanjutnya lebih baik ketimbang mengganggu ketenangan masyarakat.

Demonstrasi pada 30 September berlangsung di beberapa lokasi seperti di Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Mataram, Riau, Madura, Semarang, Solo, Kendari.

Tuntutan yang dibawa mahasiswa masih sama seperti aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Kamis (26/9) lalu, yaitu penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait AKSI DEMONSTRASI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali