tirto.id - Penyidik dari Kepolisian Malaysia, Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz mengungkap empat tersangka baru dalam kasus pembunuhan saudara tiri Kim Jong Un, Kim Jong Nam. Keempat tersangka disebut pertama kali oleh Wan Azirul dalam sidang kasus pembunuhan Jong Nam di Pengadilan Malaysia, Kamis (12/10/2017).
Keempat tersangka dituduh pernah bersama dengan dua wanita yang diduga membunuh Jong Nam, yaitu Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong, asal Vietnam.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bersama dengan empat orang yang tidak disebutkan namanya tersebut dituntut atas pembunuhan Kim Jong Nam di bandar udara Kuala Lumpur pada 13 Februari.
Polisi penyidik Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz mengatakan, keempat tersangka diketahui sebagai Chang, Y, James, dan Hanamori, yang juga dikenal sebagai "Kakek" atau "Paman", menurut temuan penyelidikan pidana.
Wan Azirul menyebut tersangka Y terlihat dalam rekaman video yang diputar di pengadilan. Y yang mengenakan topi hitam dan membawa ransel hitam itu terlihat di video berjalan ke bandar udara dengan seorang wanita mirip Huong.
"Berdasarkan atas penyelidikan, Y adalah orang yang memberi cairan pada kedua terdakwa," kata Wan Azirul, mengacu pada keterangan Huong.
Huong dan Siti Aisyah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi wajahnya dengan cairan VX, racun kimia yang dilarang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sementara itu, menurut Wan Azirul, Chang terlihat bertemu dengan Siti Aisyah di sebuah restoran di ruang keberangkatan lantai tiga bandara tersebut dalam video terpisah yang diputar di pengadilan.
Hanamori berperan untuk memberikan instruksi kepada Y, sementara James diduga sebagai yang merekrut Siti Aisyah.
Wan Azirul tidak mengatakan apakah keempat tersangka tersebut adalah warga Korea Utara. Ia juga tidak menerangkan lebih lanjut apakah mereka adalah empat orang yang sama yang menurut polisi Malaysia meninggalkan Kuala Lumpur ke Pyongyang pada hari pembunuhan tersebut.
Malaysia telah mengeluarkan red notice untuk menangkap empat tersangka yang tersisa, keempatnya diidentifikasi sebagai orang Korea Utara, yaitu Ri Ji-hyon, Hong Song-hac, O Jong-gil, dan Ri Jae-nam.
Sidang akan dilanjutkan setelah pihak berwenang memeriksa kembali bandar udara Kuala Lumpur pada 24 Oktober.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra