Menuju konten utama

Polisi Bantah Penyidikan Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat

Polisi memastikan tidak ada intervensi apapun dalam kasus gratifikasi oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Polisi Bantah Penyidikan Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Ak/rwa.

tirto.id - Polda Metro Jaya menampik kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jalan ditempat. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, memastikan penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan secara profesional.

"Arti profesional itu adalah prosedural dan tuntas," tutur Ade Safri, Rabu (21/2/2024).

Menurut Ade, sampai saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

Dia juga menegaskan, hingga kini komitmen penyidik masih sama, yakni menuntaskan perkara secara profesional. Menurut Ade, tidak ada intervensi apapun dalam kasus ini sebagaimana tudingan sejumlah pihak.

"Saya jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi dan intervensi apapun dalam melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor yang terjadi," kata Ade.

Polri menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli disangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Firli Bahuri. Dari pengembangan ini, penyidik sudah meminta klarifikasi dari temuan sejumlah aset eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut yang tak tertera di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Presiden Joko Widodo masih belum menentukan nama kandidat pengganti eks Ketua KPK, Firli Bahuri, yang mundur sejak Desember 2023 lalu. Pemilihan pimpinan KPK kali ini merupakan salah satu pemilihan yang memakan waktu lebih dari satu bulan setelah Jokowi menyetujui pemberhentian Firli lewat penerbitan Keppres 129/P tahun 2023 pada akhir Desember 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa pihak istana belum bisa memilih pimpinan KPK baru karena masih harus mengonfirmasi posisi para kandidat ke lembaga-lembaga terkait agar mereka yang diajukan memenuhi syarat.

"Iya, konfirmasi kemarin kepada calon-calon, juga dikonfirmasi kepada lembaga-lembaga karena tentu kita harus melihat lagi syarat-syaratnya," kata Ari di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto