Menuju konten utama

Polemik Keterlambatan Gaji ASN Kemenag yang Pindah ke Kemenhaj

Kemenag berdalih keterlembatan bayar gaji terkendala SK Pengangkatan dari Kemenhaj yang belum terbit sehingga belum bisa mengeluarkan SKPP.

Polemik Keterlambatan Gaji ASN Kemenag yang Pindah ke Kemenhaj
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh di stadion Lhong Raya, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/1/2026). Pemerintah Aceh menyerahkan SK kepada 5.468 orang PPPK paruh waktu formasi tahun 2025 untuk jabatan operator layanan operasional, penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, pengelola umum operasional, perekam medis terampil serta guru ahli pertama yang ditempatkan di 23 kabupaten dan kota. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) angkat suara terkait dengan isu keterlambatan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag yang berpindah ke Kementerian haji dan Umrah (Kemenhaj). Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, memastikan bahwa gaji para pegawai itu sudah dibayarkan hingga Januari 2026.

Menurut Kamarudin keterlambatan pembayaran gaji ini terkendala oleh SK Pengangkatan dari Kemenhaj yang belum terbit. Sehingga penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) juga mengalami masalah yang berimbas ke telatnya gaji pegawai di Februari 2026.

“Kemenag sepenuhnya mendukung transisi SDM dari Kemenag ke Kemenhaj. Hanya, dinamika di lapangan memang ada kendala terkait penerbitan SK Pengangkatan dari Kemenhaj,” tegas Kamaruddin Amin dilansir dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/2/2026).

Kamaruddin mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendorong semua jajaran Kemenag, pusat dan daerah, untuk ikut menyukseskan penyelenggaraan Haji 2026 dengan transisi SDM dan pembayaran gajinya.

Untuk itu, surat Sekjen Kementerian Haji tanggal 27 November 2025 tentang permohonan bantuan pembiayaan operasional layanan penyelenggaraan sampai akhir tahun 2025, langsung direspons.

“Kami sama sekali tidak keberatan, sehingga langsung berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk menindaklanjuti surat Sekjen Kemenhaj," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Kemenag, Ahmad Hidayatullah, menjelaskan bahwa pengusulan Surat SKPP pada semua provinsi dan kabupaten/kota sebenarnya harus sudah tuntas pada 10 Januari 2026 agar gaji pegawai yang dialihkan pada Februari 2026 dapat dibayarkan oleh Kemenhaj.

Usulan SKPP jtu diajukan oleh Kemenag ke Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/KPPN) di berbagai daerah, dengan melengkapi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pengalihan pegawai dan SK Pengangkatan dan Berita Acara Pelantikan yang diterbitkan Kemenhaj.

"Fakta di lapangan, sampai batas akhir 10 Januari 2026, jajaran Kemenhaj di daerah belum bisa menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pengusulan SKPP dimaksud. Padahal SK pengangkatan Kemenhaj menjadi syarat penerbitan SKPP," kata Ahmad Hidayatullah.

"Inilah yang kemudian menyebabkan SKPP sebagian pegawai yang dialihkan belum terbit,” ucap Ahmad lagi.

Untuk memitigasi hal tersebut, lanjut Ahmad Hidayatullah, Kemenag menerbitkan Surat Sekjen Nomor B-0116/SJ/B.III.1/KU.00.1/01/2026 yang mengatakan bahwa gaji bulan Januari 2026 pegawai UPT Asrama Haji dapat dibayar oleh Kemenag. Untuk gaji Februari 2026, ditargetkan sudah dapat dibayarkan oleh Kemenhaj.

Ahmad Hidayatullah memastikan bahwa proses pengusulan SKPP pegawai yang dialihkan ke Kemenhaj tetap berjalan sesuai kelengkapan persyaratan yang ada. Menurutnya, pengajuan SKPP kepada Kemenkeu mayoritas sudah dapat diselesaikan.

Mulanya, persoalan keterlambatan pembayaran gaji ini mencuat dalam rapat antara Komisi VIII DPR RI dan Kemenhaj pada Selasa (10/2). Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan keterlambatan gaji pegawai hingga dua bulan lamanya.

Terkait hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut adanya kendala teknis pada proses pembayaran gaji ini.

Dia menyebut adanya keterlambatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari instansi asal menjadi penyebab keterlambatan ini.

Baca juga artikel terkait APARATUR SIPIL NEGARA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto