Menuju konten utama

Polda Sumbar Duga Ada Pelanggaran Izin Pendakian Gunung Marapi

Polda Sumbar menduga terjadi pelanggaran terkait izin pendakian ke Gunung Marapi yang berstatus level II atau waspada sejak 2011.

Polda Sumbar Duga Ada Pelanggaran Izin Pendakian Gunung Marapi
Tim SAR melakukan evakuasi korban erupsi Gunung Marapi yang mengalami luka bakar di jalur pendakian proklamator, Nagari Batu Palano, Agam, Sumatera Barat, Senin (4/12/2023)ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.

tirto.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menduga terjadi pelanggaran terkait izin pendakian ke Gunung Marapi. Erupsi gunung api aktif pada Minggu (3/12/2023) itu menewaskan 23 orang pendaki.

"Ada pelanggaran di sini," kata Wakapolda Sumbar, Brigjen Edi Mardiyanto, dikutip dari Antara, Kamis (7/12/2023).

Hal tersebut disampaikan Edi usai menutup operasi pencarian korban erupsi Gunung Marapi setelah penemuan korban terakhir sesuai data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, polisi akan memeriksa pihak-pihak terkait, terutama yang menerbitkan izin kepada 75 orang pendaki ke Gunung Marapi.

Edi mengatakan Polda Sumbar akan mendalami proses penerbitan izin hingga terjadinya peristiwa memilukan tersebut. Polisi juga akan menggali soal larangan-larangan yang telah diterbitkan pihak berwenang terkait status level II (waspada) Gunung Marapi sejak 2011.

"Kenapa memberikan izin dan apa masalahnya. Kami akan mendalami apakah ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.

Merujuk data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM, Gunung Marapi berstatus waspada atau level II sejak 3 Agustus 2011. Salah satu rekomendasi instansi itu yakni masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan berkegiatan/mendekati gunung pada radius tiga kilometer dari kawah/puncak.

Faktanya, tim SAR gabungan menemukan sejumlah korban meninggal dunia di sekitar kawah gunung api aktif tersebut.

Baca juga artikel terkait ERUPSI GUNUNG MARAPI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan