Menuju konten utama

Polda Riau Tangkap 12 Tersangka Judi Online Higgs Domino Island

Polisi menangkap 12 tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda dengan nilai omzet total mencapai Rp3,6 miliar.

Polda Riau Tangkap 12 Tersangka Judi Online Higgs Domino Island
undefined

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap 12 tersangka jaringan judi online Higgs Domino Island. Belasan tersangka itu adalah JA alias KJ, MA, FS, RF, RA, PS, AF, RA, DS, J, dan MS.

Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo, menjelaskan, 12 tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda. Mereka ditangkap beserta barang bukti berupa ratusan komputer rakitan, handphone, kartu identitas, hingga rekening bank.

"Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan berbulan-bulan dengan total omzet mencapai Rp3,6 miliar," ujar Jossy dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas digital mencolok di kawasan perumahan dan pertokoan. Tim Siber Polda Riau kemudian melakukan patroli siber dan pemantauan terhadap pergerakan akun-akun permainan mencurigakan.

Setelah dilakukan pemetaan, kata dia, dua lokasi dipastikan menjadi pusat operasional, yakni sebuah ruko di Jalan Imam Munandar (Harapan Raya), Kecamatan Tenayan Raya, dan sebuah rumah di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki. Dari TKP pertama, petugas mengamankan enam orang tersangka berikut 102 unit komputer rakitan yang digunakan untuk mengoperasikan ribuan akun Higgs Domino.

"Dari TKP kedua, enam orang lainnya diamankan bersama 18 unit CPU, lima unit handphone, dan buku rekening atas nama tersangka," tutur dia.

Dia mengemukakan, tersangka Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo merupakan pemilik modal dan pengendali utama usaha tersebut. Dia ditangkap saat baru kembali dari Malaysia di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Sabtu (21/6/2025).

"Jaringan ini menjalankan aktivitasnya secara sistematis dan profesional. Tim pertama bertugas membuat akun-akun Higgs Domino, lalu memainkan permainan tersebut secara terus-menerus untuk memperoleh jackpot chip," kata Ade.

Chip-chip yang terkumpul, kata Ade, dikirim ke lokasi kedua untuk diproses lebih lanjut. Sementara, di TKP kedua, akun-akun tersebut di-top up dan dimainkan kembali agar mencapai level tertentu.

"Setelah chip mencapai jumlah minimal Rp1 miliar, maka dijual ke pasaran seharga Rp25 ribu," ucap dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Ade, rata-rata penjualan per hari mencapai satu triliun chip atau sekitar Rp25 juta. Dalam lima bulan terakhir, omzet total dari penjualan chip ini diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.

"Ini jelas merupakan bentuk perjudian online yang dikemas dalam permainan digital, dan sangat merusak generasi,” ungkap Ade.

Para tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher