tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan pihaknya tengah mengebut Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberantasan judi online (judol). Saat ini, peraturan tersebut sedang diharmonisasi antar kementerian/lembaga dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Sekarang sudah lagi diharmonisasi dalam waktu dekat akan segera selesai ya. Dan kebetulan untuk yang itu kan memang di Kementerian Hukum yang diberi tugas untuk melakukan harmonisasi. Ya, dalam waktu dekat pasti selesai,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Selasa (17/6/2025).
Supratman mengatakan substansi utama dari PP ini adalah upaya pencegahan terhadap praktik judol yang dinilai meresahkan dan berdampak besar terhadap masyarakat. Terlebih Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan untuk serius menangani persoalan ini.
Terkait materi muatan, Supratman mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari Dirjen Perundang-undangan. Namun ia memastikan bahwa penindakan juga turut menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi ini.
“Saat ini masih saya lagi menunggu laporan dari Direktur Jenderal Perundangan-undangan terkait dengan materi muatan, yang saat ini sementara dimatangkan di antara seluruh kementerian,” katanya.
“Tapi intinya sekali lagi PP ini lebih menekankan bahwa upaya pencegahan maupun penindakannya bisa lebih maksimal,” sambung Supratman.
Sebelumnya, dilansir dari Antara, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyebut Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait penindakan judi online (judol). PP itu akan mengatur lebih tegas pemberantasan judi online.
"Presiden kembali membahas tentang perkembangan penanganan judi online dan salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah mengeluarkan aturan kemungkinan bentuknya PP," kata Meutya saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Menurut Meutya, meskipun pemerintah telah melakukan pemblokiran hampir satu juta situs judi daring namun langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan, akan terus diperkuat salah satunya dengan pembuatan PP.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto