Menuju konten utama

Polda Riau Akan Gelar Perkara Pungli Rutan Pekanbaru

Pungli di Rutan Pekanbaru diduga menjadi pemicu kaburnya 448 tahanan pada Jumat (5/5). Saat ini masih ada 139 tahanan yang masih berkeliaran.

Polda Riau Akan Gelar Perkara Pungli Rutan Pekanbaru
Sejumlah tahanan dijaga petugas di dalam truk polisi saat direlokasi dari Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, Sabtu (6/5). ANTARA FOTO/FB Anggoro/kye/17.

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau akan segera menggelar perkara kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Kamis (11/5/2017), yang diduga menjadi penyebab kaburnya ratusan tahanan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, kemungkinan besar juga akan diketahui tersangka di balik adanya pungli tersebut.

"Besok kami coba gelar perkara untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. Mungkin sudah ada tersangkanya," kata Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (10/5).

Guntur melanjutkan, saat ini sudah ada 16 orang yang diperiksa, di antaranya enam petugas rutan dan empat orang dari pihak keluarga. Ia mengatakan dari semua itu, baru ditemukan satu alat bukti dan saat ini telah dikantongi bukti lain yakni bukti transfer dari korban ke pelaku melalui sebuah bank yang sudah dikoordinasikan.

"Kalau keterangan napi, keluarga korban, dan petugas rutan baru satu alat bukti. Bukti lainnya dokumen bukti transfer. Kalau syukur-syukur ada yang mengaku itu sudah tiga alat bukti dan ada tersangkanya untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Guntur dikutip dari Antara.

Ia juga mengatakan belum akan memeriksa kepala rutan karena yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan inspektorat Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly berjanji akan menindak tegas pelaku pungli di rutan Pekanbaru yang menjadi salah satu pemicu kaburnya ratusan tahanan. Yasonna menegaskan sanksi berat harus diberlakukan untuk memerangi pungli.

"Sekarang yang memeras [harus] pidana. Ada kapolda di sini supaya memproses. Tidak cukup sanksi administrasi, tidak bisa," kata Yasonna sambil menggebrak meja di hadapan petugas rutan dan Kanwil Kemenkum HAM Riau, di dalam Rutan Kelas IIB Pekanbaru, Minggu (7/5), seperti diwartakan Antara.

"Saya tidak akan toleransi. Perilaku ini betul-betul biadab, sangat biadab," kata dia.

Yasonna mengatakan sudah berkali-kali memperingatkan agar praktik pungli dan pemerasan di rutan maupun lembaga pemasyarakatan ditiadakan.

Untuk diketahui, pungli yang terjadi di rutan itu diduga diminta kepada tahanan dan keluarga seperti untuk pindah blok, pungli saat membesuk, menerima telepon, dan bahkan untuk menghidupkan air.

Pungli di Rutan Pekanbaru diduga menjadi pemicu kaburnya 448 tahanan pada Jumat (5/5). Saat ini masih ada 139 tahanan yang masih berkeliaran.

Polisi berupaya membuka kembali berkas lama untuk memburu tahanan yang kabur itu.Guntur mengimbau masyarakat untuk membantu kepolisian agar melaporkan jika ada informasi orang asing di daerahnya. "Tapi diamankan saja tidak main hakim sendiri," kata Kabid Humas.

Baca juga artikel terkait NAPI KABUR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto