Menuju konten utama
Polisi Peras Polisi

Polda Metro Usut Penyidik Peras Provos soal Laporan Kasus Tanah

Bripka Madih kecewa dimintai uang penyidikan oleh rekan seprofesinya, penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya.

Polda Metro Usut Penyidik Peras Provos soal Laporan Kasus Tanah
Lambang Polri. FOTO/polri.go.id

tirto.id - Polda Metro Jaya mendalami perihal dugaan pemerasan penyidik terhadap Bripka Madih, anggota Provos Polres Metro Jakarta Timur yang mengadukan kasus penyerobotan tanah.

"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu, kepada wartawan, Kamis, 2 Februari 2023.

"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," sambung Trunoyudo.

Pernyataan Bripka Madih viral di media sosial. Dalam sebuah video, Madih merasa sebagai pihak yang terzalimi dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya.

"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana," ucap Madih. Ketika ia mempertanyakan tindak lanjut pengusutan perkara, penyidik malah meminta "imbalan".

"Kekecewaan ini kenapa? Karena ane sendiri polisi, (namun) dimintai biaya penyidikan. Dia berucap itu Rp100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter," aku Madih.

Madih ingin mengembalikan hak tanah milik orang tuanya dengan girik Nomor C815 dan C191 dengan luas total kurang lebih 6 ribu meter persegi.

Tanah itu yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi. Madih memperjuangkan kasus ini sejak tahun 2011, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum.

"Penyerobotan tanah ini terjadi saat saya belum jadi anggota polisi. Tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk kesatuan Bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat,” jelas dia.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky