Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Penipuan Mengatasnamakan IKEA

Kedua tersangka yang ditangkap melakukan aksinya dari Kamboja. Satu tersangka masih buron.

Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Penipuan Mengatasnamakan IKEA
Ilustrasi HL Indepth Penipuan Online. tirto.id/Lugas

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan yang melakukan aksinya dari Kamboja. Dua tersangka itu berinisial EO (47) dan SM (29).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut melakukan penipuan dengan mengatasnamakan IKEA. Awalnya, tersangka EO yang mengaku sebagai F dari IKEA menawari korban untuk bekerja melakukan like vide-video di YouTube.

"Komisinya sebesar Rp31.000. Saat pelapor tertarik, dikirimkan link telegram melalui Whatsapp dan memasukkan deposit yang jika ditotal telah mencapai Rp806.220.000," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).

Ade menyebut bahwa penyidik telah memeriksa tersangka EO dan mendapatkan keterangan bahwa dia sempat bekerja di Kamboja. Kemudian, dia disuruh oleh teman yang berinisial D untuk menjalankan aksi penipuan tersebut.

Menurut Ade, D sampai saat ini masih bekerja di Kamboja. Penyidik pun telah menetapkannya sebagai buron.

"Awalnya, tersangka EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang," kata Ade.

Kemudian, tersangka EO meminta bantuan tersangka SM untuk mencarikan orang yang mau dipinjam identitasnya untuk membuka rekening. Akhirnya, kedua tersangka mendapatkan identitas orang lain untuk membuka 15 rekening yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan ini.

"Setelah membeli handphone dan membuka 15 rekening, semua itu dikirim ke Kamboja," ungkap Ade.

Saat ini, kata Ade, EO dan SM sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga artikel terkait KRIMINALITAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi