tirto.id - Polda Metro Jaya memastikan kasus kematian eks pegawai JICT, Ermanto Usman, adalah kasus pencurian dengan pemberatan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pun telah menangkap pelaku berinisial S (28).
“Tim penyidik Jatanras PMJ menangkap seorang terduga pelaku yang kami duga melakukan pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan atas nama S (28),” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).
Iman menerangkan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung keterangan saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti, tidak ada target khusus tersangka hingga menyasar rumah korban. Tersangka mengaku bahwa melihat rumah besar yang dihuni korban menjadi motivasi agar mendapatkan keuntungan lebih.
“Tersangka sudah melakukan kejahatan yang sama seperti di TKP terakhir di beberapa tempat. Bahkan pernah terpergok oleh korban, namun dia melarikan diri. Ini di tempat yang lain,” ujar Iman.
Iman menegaskan tersangka S mengaku bahwa target rumah yang disasar tersangka selalu random. Motifnya pun murni karena latar belakang ekonomi.
Menurut Iman, dalam kasus ini telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa satu buah linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela dan mukul kedua korban. Kemudian, gunting untuk nyongkel jendela.
“Satu HP merk samsung dan iPhone milik korban. Salah satu sudah dijual dan salah satu digunakan tersangka. Kami temukan laptop dan uang sisa penjualan emas. Flashdisk rekaman CCTV dan CCTV perjalanan tersangka ke TKP dan meninggalkan TKP,” ungkap Iman.
Lebih lanjut, Iman menekankan tersangka melakukan aksinya sendiri. Penyidik pun menemukan sidik jari tersangka seorang diri di TKP sehingga bisa menemukan identitasnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 458 Ayat 1 dan Ayat 3 serta Pasal 479 Ayat 3 KUHP Tahun 2023 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Fakta-fakta yang kami temukan, tidak ada kaitannya dengan hal (dugaan pembunuhan karena kritikan yang disuarakan Ermanto atas dugaan korupsi) tersebut,” kata dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































