Menuju konten utama

Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya Mulai Hari Ini

Operasi Keselamatan Jaya 2022 membidik tujuh pelanggaran lalu lintas.

Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya Mulai Hari Ini
Petugas gabungan menghentikan dan memeriksa kendaraan berplat nomor luar Kota Solo yang melintas di Pos Simpang Faroka saat Razia Penyekatan di Solo, Jawa Tengah, Minggu (4/7/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/wsj.

tirto.id - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai hari ini, Selasa (1/3/2022) hingga Senin (14/3/2022). Operasi gabungan bersama TNI dan Pemprov DKI ini membidik pelanggar lalu lintas dan protokol kesehatan.

“Kegiatan lebih bersifat preemtif (pencegahan), fokusnya berkaitan dengan masalah kepatuhan masyarakat di dalam berlalu lintas, yang kedua yakni berkaitan dengan protokol kesehatan,” kata Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Pol Marsudianto dilansir dari Antara.

Operasi Keselamatan Jaya 2022 melibatkan 3.164 personel TNI-Polri dan pemerintah daerah.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengklaim Operasi Keselamatan Jaya mengedepankan langkah persuasif dan edukasi.

Meski demikian petugas akan tetap menindak tegas pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat.

“Namun apabila ada hal yang fatal, tetap ada penindakan. Sehingga persentasenya untuk kegiatan ini adalah 60 persen bersifat edukasi, 40 persen itu adalah penindakan,” ujarnya.

Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam "Operasi Keselamatan Jaya 2022" yakni:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler. Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

3. Berboncengan lebih dari satu orang. Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI. Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6. Melawan Arus. Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca juga artikel terkait OPERASI KESELAMATAN JAYA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky