tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah menghalang-halangi tugas penyidikan setelah menolak surat panggilan kedua tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden ke-1 Soekarno.
"Berdasarkan keterangan dari petugas yang mengirimkan surat, surat pemanggilan kedua untuk saudara Rizieq Shihab yang telah dikirimkan oleh kita sejak Selasa lalu ditolak," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (10/2/2017), seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Yusri menuturkan, penolakan surat pemanggilan kedua tersebut merupakan salah satu tindakan yang kurang kooperatif terhadap Kepolisian. "Ini kan ada aturan pasal 216 KHUP, itu sama dengan menghalangi-halangi tugas penyelidikan," kata dia.
Ia mengatakan, Polda Jawa Barat mendapatkan informasi bahwa Rizieq Shibab dan kuasa hukumnya tidak menerima surat panggilan kedua tersebut. Namun demikian, Polda Jawa Barat memastikan jika surat panggilan tersebut telah benar-benar dikirimkan ke kediaman Rizieq Shihab dan kantor perwakilan kuasa hukumnya di Jawa Barat.
Menurut dia, petugas yang mengirimkan surat pemanggilan kedua tersebut bahkan sempat disuruh pergi oleh seseorang yang berada di kediaman Habieb Rizieq, di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Surat panggilan kedua dikirim ke alamat yang sama dengan surat panggilan pertama tapi ditolak oleh yang ada di rumah situ, bahkan disuruh pergi pengantar suratnya, katanya kirim saja ke gunung. Pada panggilan pertama itu tidak hadir karena ada keterangan saudara Rizieq Shihab sedang sakit," kata dia.
Seperti telah diketahui sebelumnya, Polda Jawa Barat sesungguhnya telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan kedua terhadap Rizieq Shihab di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung pada Jumat pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.00 WIB, Rizieq Shihab atau tim kuasa hukumnya belum terlihat mendatangi Mapolda Jawa Barat.
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara