Menuju konten utama

Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx

Polda Bali menolak penangguhan Jerinx karena khawatir akan mengulangi perbuatannya.

Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pras.

tirto.id - Pihak Polda Bali menolak permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik yakni Jerinx. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyebut 'IDI kacung WHO' dalam akun di akun instagram @jrxsid.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengklaim penolakan penangguhan karena alasan kekhawatiran. "Dikhawatirkan (Jerinx) akan mengulangi perbuatannya," ucap dia ketika dihubungi Tirto, Selasa (18/8/2020).

Jerinx dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menanggapi penolakan itu. "Alasan mereka berdasarkan kajian tim. Penangguhan tidak dikabulkan, itu saja. Tidak ada penjelasan spesifik terkait alasan penolakan penangguhan penahanan Jerinx," kata dia. Maka pihaknya masih mempelajari upaya lanjutan dari keputusan tersebut.

Jerinx adalah satu dari sekian nama tenar yang muncul sebagai anomali ketika menyikapi pandemi COVID-19. Ia kerap bicara hal-hal konspiratif terkait virus ini. Ia seperti tak pernah habis energi untuk mengampanyekan isu kalau Corona hanya akal bulus WHO dan 'elite global'. Dia bahkan sempat menggelar konser 'Bali Tolak Rapid dan Swab Test.'

"Punya tingkat narsisme yang tinggi," begitulah sebuah jurnal Social Psychological and Personality Science (SPPS) (2015) menyimpulkan sifat orang-orang yang percaya teori konspirasi seperti Jerinx.

Baca juga artikel terkait POLDA BALI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat