tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, berencana merombak sistem pemberian insentif bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini dilakukan karena sistem kerja saat ini berubah menjadi lebih fleksibel.
"Ini akan mempengaruhi kita dalam mendesain dari sisi reward and punishment untuk mengukur kinerja dari seluruh pegawai Kemenkeu," katanya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Dia menjelaskan pandemi COVID-19 membuat jam kerja pegawai Kemenkeu dari biasanya berlangsung sepanjang 07.30 WIB hingga 17.00 WIB, kini bisa mencapai 23.00 WIB. Hal ini karena seringkali kegiatan seperti rapat kantor tetap berlangsung di luar dari jam kerja.
"Jam kerja officially 7.30 dan akhir harinya 17.00. Namun, saat ini akhir pekerjaan bisa sampai 23.00 karena sekarang kita bisa rapat itu malam hari sesudah makan malam masing-masing dari rumah," ujarnya.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani menilai, perubahan pola kerja ini perlu dibarengi dengan desain sistem insentif yang sesuai dengan perubahan jam kerja dan tempat kerja yang semakin fleksibel.
"Hal-hal seperti ini akan memunculkan pemikiran bagaimana sistem insentif yang harus kita desain dengan adanya perubahan fleksibel working hour dan working places yang menyebabkan kita fokus pada deliverable apa yang dicapai daripada melihat proses tempat maupun waktunya mengerjakan pekerjaan tersebut," papar dia.
Menurut Sri Mulyani, pada dasarnya Kemenkeu telah melakukan transformasi digitalisasi dan sistem kerja yang fleksibel. Dalam hal ini selain waktu dan tempat kerja yang fleksibel, beberapa ruangan kantor Kemenkeu pun mulai berubah menjadi coworking space atau ruang kerja bersama.
"Kantor-kantor sekarang diubah untuk menjadi tempat yang bisa di-share, jadi tidak berdasarkan ruang sendiri, meja sendiri tapi menjadi share sehingga aktivitasnya itu bisa dilakukan bersama," pungkas dia.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang