Menuju konten utama

PNS Kemenkeu Dapat Dispendasi Jam Kerja Imbas Aksi 22 Mei

Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan dispensasi kepada pegawainya untuk pulang lebih awal hingga libur akibat Aksi 22 Mei.

PNS Kemenkeu Dapat Dispendasi Jam Kerja Imbas Aksi 22 Mei
Belasan Ibu-Ibu Orasi Depan Kantor KPU Dukung Polisi Putusan Hasil Pilpres. tirto.id/Hendra

tirto.id - Situasi terkini di Jakarta saat Aksi 22 Mei masih belum kondusif, karena massa aksi bertahan di sekitar gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Rabu (22/5/2019) sore.

Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat dispensasi untuk pulang lebih awal guna menghindari potensi ricuh susulan di Jakarta.

Demikian seperti tertuang dalam surat edaran nomor SE-10/MK.1/2019 tentang Pemberian Dispensasi Bagi Pegawai Kementerian Keuangan Yang Berlokasi Kerja Di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sehubungan Dengan Aksi Terkait Pengumuman Hasil Pemilu 2019.

Reporter Tirto menerima salinan surat tersebut, Rabu (22/5/2019).

"Bahwa pada hari Rabu 22 Mei 2019 telah berlangsung kegiatan aksi terkait pengumuman hasil pemilu 2019 yang terpusat di wilayah DKI Jakarta, sehingga mengakibatkan muncul kondisi yang berpotensi mengancam keselamatan pegawai yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," bunyi surat tersebut.

Dengan pertimbangan tersebut, PNS Kemenkeu yang bekerja di DKI jakarta diberikan dispensasi atau keringanan untuk keterlambatan hingga tak hadir kantor.

"Sehubungan dengan kegiatan aksi sebagaimana dimaksud pada angka 1, dipandang perlu menyusun Surat Edaran tentang Pemberian Dispensasi Bagi Pegawai Kementerian Keuangan Yang Berlokasi Kerja Di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sehubungan Dengan Aksi Terkait Pengumuman Hasil Pemilu 2019," bunyi aturan tersebut.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto tertanggal 22 Mei 2019.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali