Menuju konten utama

PN Wates Sebut Ada 222 Perkara Konsinyasi Lahan Bandara Kulon Progo

Dari 222 perkara itu, ada sekitar 49 perkara yang sudah mengambil uang.

PN Wates Sebut Ada 222 Perkara Konsinyasi Lahan Bandara Kulon Progo
undefined

tirto.id - Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Wates, Sulardi mengatakan, sudah ada 222 perkara konsinyasi di PN Wates per 30 Oktober 2017. Dari 222 perkara itu, ada sekitar 49 perkara yang sudah mengambil uang.

"Per data 30 Oktober sudah ada 222 perkara, dengan satu perkara ada yang 1 termohon [pemilik tanah], ada yang 2 termohon, ada yang 5, beda-beda," kata Sulardi kepada Tirto, Senin (4/12/2017).

Namun, ia memastikan hingga 30 Oktober itu uang yang sudah diambil oleh pemilik tanah adalah sejumlah Rp67.817.449.500 (Rp67 miliar). Masih ada uang Rp786.832.943.900 (Rp786 miliar) yang saat ini belum diambil dari total Rp854.650.393.400 (Rp854 miliar) yang dititipkan PT Angkasa Pura I di PN Wates.

Humas PN Wates, Nur Kholidah mengatakan konsinyasi ini dilakukan karena tanah yang ditinggali warga akan digunakan untuk kepentingan umum, sesuau dengan UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Mereka peruntukannya kan untuk kepentingan umum jadi dia harus menyerahkan (tanah) kepada negara, karena untuk kepentingan bandara. Sebenarnya itu bukan ganti rugi, tapi ganti untung, karena semua dihitung, dari mulai sumur, pohon, gubuk tempat kayu," kata Nur.

Berdasarkan data PN Wates, satu pemilik tanah bisa mendapat hingga Rp1.121.035.000 dengan luas tanah 2.287 meter persegi milik Marto Sudarmo.

Sementara itu, KGPAA Paku Alam X mendapat Rp701.512.349.000 dengan luas tanah 1.602.988 meter persegi meliputi peta Desa Palihan, Sindutan, Glagah, dan Jagkaran beserta Rijksblad No.1 Tahun 1918.

Nur menambahkan, ada sejumlah warga yang tadinya menolak, namun meminta hitung ulang luas tanahnya setelah melihat tetangganya mendapat uang konsinyasi.

"Dulu mereka menolak, setelah tetangganya dapat uang banyak, pengin juga to. Ada rumah yang lainnya diratakan dia enggak sendiri, akhirnya mau ga mau mereka harus pindah, makanya minta hitung ulang," kata Nur.

Menurut Nur, warga yang meminta pengajuan hitung ulang itu meminta ke AP I kemudian ke BPN dan terakhir akan dihitung ulang oleh appraisel.

Baca juga artikel terkait BANDARA KULON PROGO atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Abdul Aziz