Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

PN Jaksel Periksa 10 Saksi untuk Terdakwa Arif Rachman Arifin

Sebanyak lima orang saksi akan memberikan keterangannya untuk terdakwa obstruction of justice Arif Rachman Arifin.

PN Jaksel Periksa 10 Saksi untuk Terdakwa Arif Rachman Arifin
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (28/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang perkara obstruction of justice untuk terdakwa Arif Rachman Arifin. Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut sedianya akan ada 5 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU hari ini.

"Infonya 5 orang saksi (yang akan dihadirkan)," kata Djuyamto melalui pesan singkatnya, Jumat, 25 November 2022. Namun demikian, ia tak merinci profil pihak-pihak yang akan dihadirkan sebagai saksi hari ini.

Menurut keterangan Djuyamto, sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Arif Rachman hari ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Pada persidangan sebelumnya, Ketua majelis hakim Ahmad Suhel memutuskan menolak seluruh poin keberatan dari pihak kuasa hukum Arif Rachman Arifin.

"Menolak eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa," ujar Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa poin keberatan kuasa hukum Arif Rachman tidak beralasan.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan oleh karenanya haruslah ditolak," ujar anggota majelis hakim.

Dalam kasus obstruction of justice, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky