tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus penodaan agama, Yahya Waloni.
Humas PN Jaksel Haruno mengatakan sidang perdana dengan agenda pemanggilan pihak-pihak yang berperkara, yakni pemohon Yahya Waloni dan termohon Bareskrim Polri.
"Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB dipimpin Hakim Tunggal Bapak Anry SH," kata Haruno, Senin (20/9/2021).
Sementara itu, kuasa hukum Yahya Waloni, Abd Al Katiri mengatakan dasar hukum pihaknya mengajukan praperadilan yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan.
Menurut dia, Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahulu seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Praturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Yang mana penangkapan tidak sesuai dengan 'due process of law' dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," ujarnya.
Dalam petitum permohonan praperdilannya, Yahya Waloni meminta hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidik Nomor SP.Sidik/189/V/2021/Dittipidsiber tanggal 17 Mei 2021.
Yahya Waloni juga memohon agar hakim menyatakan status tersangka, penangkapan serta penahanan terhadap dirinya tidak sah. Terakhir, ia meminta hakim memulihkan nama baiknya.
Penceramah Muhammad Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penodaan agama, Kamis (26/8/2021). Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim.Polri.
Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu pada 27 April lalu. Dalam video ceramahnya, Yahya Waloni menyampaikan Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Sementara itu, polisi belum menahan pemilik akun YouTube Tri Datu. Penyidik masih mendalami kepemilikan akun tersebut.