tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang penceramah bernama Muhammad Yahya Waloni atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama, Kamis (26/8/2021) petang.
“Penangkapan dilakukan di Perumahan Permata, klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).
Dasar penangkapan Muhammad Yahya yakni Laporan Polisi Nomor: 0287/IV/2021/Bareskrim bertanggal 27 April 2021. “Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah di akun Youtube ‘Tri Datu’,” jelas Rusdi.
Yahya dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP. Kini penyidik masih memeriksa Yahya.
Rusdi mengimbau masyarakat agar tidak gaduh terkait kasus ini. Ia memastikan kepolisian bakal menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebelum Yahya, polisi juga menangkap Muhammad Kece, yang juga terbelit perkara dugaan penodaan agama. Polisi menangkap Kece di Badung, Bali, Selasa (24/8/2021) malam.
Polri menerima empat laporan terhadap Kece. Laporan terhadap Kece bakal digabung dan ditangani oleh Bareskrim. Kini kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 25 Agustus-13 September
Sebagai tersangka, Kece dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 156a KUHP. Kemudian, per 25 Agustus, 42 video diblokir dan 38 video dalam akun Youtube ‘MuhammadKece’ masih dalam proses penanganan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan