tirto.id - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Husnul Khotimah, mengatakan kalau dia tidak bisa melarang keberadaan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses sidang. Dia mengatakan persidangan yang terbuka untuk umum berhak untuk dihadiri siapa pun.
Dia hanya mengimbau kepada kejaksaan dan TNI yang melakukan pengawalan proses sidang untuk melaksanakannya secara tertib.
"Ya kan prinsipnya terbuka untuk umum dulu. Kalau sudah terbuka untuk umum tentu dia (TNI) harus menaati. Jadi prinsip asasnya aja lah. Rekan wartawan juga datang kan karena terbuka untuk umum. Tetapi tentu dengan cara yang tertib," kata Husnul di Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).
Husnul menjelaskan bahwa kehadiran TNI di dalam ruang sidang sudah diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 66/2025 yang memuat tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025. Selain itu, terdapat payung hukum Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani Kejaksaan dengan lembaga militer.
"Kehadiran tentara prinsipnya adalah terbuka untuk umum. Tetapi tentu dengan cara yang tertib, diperbolehkan. Karena itu kan sudah ada aturan hukumnya juga di Perpres 66/2025," ujarnya.
Husnul menuturkan setelah sempat viral, salah seorang hakim yang menegur keberadaan TNI di dalam ruang sidang dan berdiri di antara pengunjung, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak kejaksaan dan lembaga militer. Dalam pertemuan itu kemudian diatur agar keberadaan TNI tidak mengganggu persidangan dan semua pihak bisa terakomodir kepentingannya.
"Akhirnya kami melakukan komunikasi dengan pihak TNI, kemudian pihak kejaksaan, dengan pihak pengadilan negeri Jakarta Pusat. Bagaimana supaya itu semuanya bisa terakomodir dengan baik. Karena itu kan hak konstitusi dari kejaksaan yang diberikan negara untuk mereka," terangnya.
Meski demikian, Husnul menegaskan aparat penegak hukum baik TNI maupun polisi yang hadir di ruang sidang tidak diperbolehkan untuk membawa senjata api, terkecualikan untuk kasus tertentu seperti kasus teroris yang dinilai berbahaya.
"Tidak boleh (membawa senjata). Kecuali memang diperlukan, contoh teroris kelas berat, begitu," ungkapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id




























