tirto.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menentang wacana penundaan Pemilu 2024. PKS juga menolak ide dan upaya apapun yang terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden yang tak sesuai dengan konstitusi.
Sikap ini diambil dalam Sidang Musyawarah Majelis Syuro (MMS) VI PKS. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Kamis (13/1/2022) di Hotel Bidakara, Jakarta.
"PKS meminta kepada seluruh elit politik dan pemimpin bangsa untuk taat dan patuh kepada konstitusi UUD RI 1945 serta tetap merawat demokrasi dan semangat Reformasi 1998," kata Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Aljufri melalui keterangan tertulisnya.
Selain itu, PKS juga mendukung uji materi atau judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi terkait dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20%.
"PKS memandang bahwa syarat presidential threshold 20% terlalu tinggi sehingga menghambat proses kemunculan lebih banyak calon alternatif kepemimpinan nasional," ucapnya.
Salim Segaf menuturkan PKS akan membuka diri dan membangun komunikasi dengan seluruh partai politik dan para tokoh bangsa untuk membangun titik temu dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 yang memiliki karakter nasionalis dan religius.
Lalu, berkomitmen untuk menegakkan kedaulatan wilayah dan demokrasi, sumber daya alam, pangan, energi dan ekonomi, serta tidak tunduk terhadap kepentingan pihak asing, mendukung agenda pemberantasan korupsi, serta sosok negarawan yang mempersatukan seluruh elemen bangsa dan tidak memecah belah bangsa.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto