tirto.id - Pimpinan DPR menyatakan, hingga sehari sebelum masa penutupan sidang ke-IV, Komisi III belum melengkapi data mengenai usulan Hak Angket KPK terkait desakan untuk pembukaan rekaman pemeriksaan tersangka kesaksian palsu di sidang e-KTP, Miryam S. Haryani.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan Pimpinan DPR masih menunggu kelengkapan data dari pengusul Hak Angket KPK untuk segera dibahas Badan Musyawarah DPR di waktu yang mepet menjelang masa reses.
"Sidang penutupan Masa Sidang ke-IV pada Jumat (28/4/2017), karena itu tinggal menunggu kesiapan dokumen dan kelengkapan data terkait hasil rapat Komisi III untuk mendukung lancarnya pembahasan di Bamus," kata Taufik di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Kamis (27/4/2017) seperti dilansir Antara.
Taufik berharap para pengusul hak angket dapat melengkapi data tersebut karena setelah penutupan masa sidang, DPR akan menjalani reses selama dua pekan. Dia mengatakan mekanisme usulan hak angket itu disampaikan dalam Rapat Bamus setelah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.
"Karena tiap mekanisme saat pembahasan hak DPR perlu penjadwalan untuk disetujui atau tidak dalam rapat paripurna, terkait setuju atau tidak pada usulan hak angket dari Komisi III DPR itu," ujar dia.
Ia menegaskan Pimpinan DPR hanya merespon dan menimbang untuk melaksanakan rapat Badan Musyawarah untuk membahas surat yang masuk mengenai usulan Hak Angket itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjelaskan Rapat Badan Musyawarah dijadwalkan pada Kamis (27/4/2017) setelah Rapat Paripurna DPR. Namun dia tidak ada atau tidak pembahasan terkait usulan Hak Angket KPK.
"Ya bisa saja dibahas karena semua surat yang dibacakan, sesuai mekanisme untuk dibahas di Bamus (Badan Musyawarah) ya dibahas, namun bisa juga tidak dibahas karena tergantung kesepakatan," ujar Fadli.
Fadli enggan menjelaskan total tanda tangan pengusul Hak Angket KPK itu karena surat dari Komisi III DPR baru masuk ke Pimpinan DPR.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta hari ini, Fadli membacakan beberapa surat masuk di Pimpinan DPR, salah satunya dari Komisi III DPR terkait permohonan hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman Berita Acara Pemeriksaan tersangka pemberi keterangan palsu KTP Elektronik Miryam S. Haryani.
"Surat masuk dari Komisi III DPR dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket," kata Fadli.
Dia mengatakan surat tersebut sesuai Peraturan DPR nomor 1 tahun 2014 akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom