Menuju konten utama

Pilkada 2020 Dilaksanakan Rabu 9 Desember & Jadi Libur Nasional

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional."

Pilkada 2020 Dilaksanakan Rabu 9 Desember & Jadi Libur Nasional
Petugas merapikan kotak suara dari kardus Pemilu Bupati Bandung 2020 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/11/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.

tirto.id - Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 9 Desember 2020 sebagai libur nasional.

Sebagaimana dikutip dari setkab.go.id, hal ini dilakukan dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.

Penetapan hari pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.

Diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan. Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan COVID-19.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu (25/11/2020).

Pemerintah juga memutuskan untuk mengurangi libur akhir tahun 3 hari usai kasus harian COVID-19 di Indonesia semakin tinggi. Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Ia mengatakan, libur natal berlangsung dari Kamis, 24 Desember 2020 hingga Minggu 27 Desember 2020. Kemudian dilanjut liburan tanggal 31 Desember 2020 sebagai libur pengganti Idul Fitri hingga Minggu, 3 Januari 2021.

"28, 29, 30 tidak libur, tetapi tetap kerja biasa," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara daring, Selasa (1/12/2020).

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Politik
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH