tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk mengurangi libur akhir tahun 3 hari usai kasus harian COVID-19 di Indonesia semakin tinggi. Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Ia mengatakan, libur natal berlangsung dari Kamis, 24 Desember 2020 hingga Minggu 27 Desember 2020. Kemudian dilanjut liburan tanggal 31 Desember 2020 sebagai libur pengganti Idul Fitri hingga Minggu, 3 Januari 2021.
"28, 29, 30 tidak libur, tetapi tetap kerja biasa," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara daring, Selasa (1/12/2020).
Muhadjir pun menegaskan tidak akan mengganti cuti yang dihapus. Ia pun mengatakan, pemerintah akan langsung menindaklanjuti keputusan tersebut dengan penerbitan surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb), Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Menteri Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menambahkan, kantor yang tetap berlakukan cuti pada tanggal hari kerja akan dipotong masa cuti. Semua mekanisme dikembalikan kepada pihak perusahaan dan pekerja.
"Kita sudah kurangi cuti bersama, dengan demikian dia tidak akan berkurang dengan cuti itu. Kita akan kembalikan ini, kesepakatan pekerja dengan yang beri pekerjaan," kata Anwar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz