Menuju konten utama

Perubahan Jadwal Pengajuan Akun PPDB Madrasah Jakarta, Tutup 5 Juni

Jadwal pengajuan akun PPDB Madrasah DKI Jakarta akan ditutup hari Sabtu, tanggal 5 Juni 2021 pkl 15.00 WIB.

Perubahan Jadwal Pengajuan Akun PPDB Madrasah Jakarta, Tutup 5 Juni
PPDB Madrasah Provinsi DKI Jakarat. foto/https://ppdb-madrasahdki.com/#/02

tirto.id - Pengajuan Akun secara online PPDB Madrasah DKI Jakarta yang tadinya dijadwalkan tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 6 Juni 2021, dimajukan tanggal penutupannya menjadi Sabtu 5 Juni 2021.

Perubahan jadwal pengajuan akun untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) ini diumumkan di laman resminya di https://ppdb-madrasahdki.com/.

Jadwal pengajuan akun akan ditutup hari Sabtu, tanggal 5 Juni 2021 pukul 15.00 WIB.

Untuk CPDB warga DKI lulusan sekolah/madrasah DKI yang terdata di SIDANIRA dan warga DKI lulusan sekolah/madrasah luar DKI yang sudah melakukan pra pendaftaran di SIDANIRA tetap bisa melakukan pengajuan akun pada masa pendaftaran semua jalur, demikian dikutip dari https://ppdb-madrasahdki.com/.

dengan ketentuan :
a. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;

b. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;

c. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;

d. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;

e. Calon Peserta Didik Baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun);

f. Calon peserta Didik Baru yang berasal dari Sekolah Asing wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan selama masa PPDB;

g. Pengajuan Akun dilakukan sesuai jadwal oleh Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali dengan menginput data Calon Peserta Didik Baru ke dalam database Sistem PPDB;

h.Bagi Calon Peserta Didik Baru yang tidak melakukan pengajuan akun, tidak dapat mengikuti PPDB.

Tata cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021

a. Jenjang MIN

Calon Peserta Didik Baru melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

2) Menyiapkan hasil pindai atau foto dokumen asli dan menunggah berkas :

a) Input NIK;

b) Upload Dokumen ;

i. Kartu Keluarga;

ii. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

iii. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta

didik baru bermaterai Rp.10.000,-

3) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisiPIN/Token untuk Aktivasi;

b. Jenjang MTsN

1. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di DKI Jakarta melakukan langkah-langkah

sebagai berikut :

a) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

b) Input Nomer Peserta SIDANIRA;

c) Input NIK;

d) mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

2. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI

dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

b) Input NIK;

c) Input Nilai Raport;

d) Mengunggah Dokumen:

- Kartu Keluarga;

- Rapor Kelas 4 semester 1 dan 2, Kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 MI/SD/Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan

Sama (SKYBS).

- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000.

e) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

c. Jenjang MAN

a. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di DKI Jakarta melakukan langkah-langkah

sebagai berikut:

1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

2) Input Nomer Peserta SIDANIRA;

3) Input NIK;

4) mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

b. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI

dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

2) Input NIK;

3) Input Nilai Raport;

4) Mengunggah Dokumen :

a) Kartu Keluarga;

b) Rapor Kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, Dan kelas 9 semester 1 MTs/SMP/Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) ;

c) Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-

5) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

Baca juga artikel terkait PPDB MADRASAH DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Ibnu Azis