Menuju konten utama

Pertimbangan Roy Suryo Tak Ditahan di Kasus Meme Stupa

Pertimbangan lain penyidik tidak menahan Roy Suryo karena dia tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur selama pemeriksaan.

Pertimbangan Roy Suryo Tak Ditahan di Kasus Meme Stupa
Roy Suryo. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif terkait kasus meme stupa candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Karena pertimbangan itu, penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan yang bersangkutan meski sudah menyandang status tersangka.

"Itu sudah pasti, sudah pasti dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Jadi istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari Antara, Jumat (29/7/2022).

Zulpan menambahkan, pertimbangan lain penyidik tidak menahan Roy Suryo karena dia tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur selama pemeriksaan.

"Penyidik bisa atas dasar pertimbangan yang dimilikinya tidak melakukan penahanan," ujar Zulpan.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Roy Suryo mengunggah meme stupa candi Borobodur pada Jumat 10 Juni 2022 sebagai bentuk protes terhadap kebijakan naiknya harga tiket masuk candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahan itu, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia menurunkan unggahan tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS ROY SURYO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky