tirto.id - PT Pertamina Patra Niaga menelusuri dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dikaitkan dengan isu pengelolaan avtur di Aviation Fuel Terminal (AFT) Bubung Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
"Perusahaan memandang isu ini secara serius dan melakukan langkah penelusuran internal secara menyeluruh," kata Region Manager Corporate Operation & Services Pertamina Patra Niaga Sulawesi Wisnu Fajar Baskoro melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Kamis (9/4/2026) sebagaimana dikutip Antara.
Ia menuturkan, informasi awal diterima pada 7 April 2026 dan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi internal serta klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk AFTM Hasanuddin Group dan Elnusa Petrofin selaku operator KSO di AFT Bubung.
Berdasarkan penelusuran awal, dinamika yang terjadi berkaitan dengan tidak dilanjutkannya kontrak kerja (PKWT) terhadap dua pekerja yang sebelumnya terindikasi melakukan pelanggaran.
Indikasi tersebut muncul dari kejadian terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengelolaan produk pada kegiatan internal (own use), yang berpotensi tidak sejalan dengan standar operasional yang berlaku pada November 2025 lalu.
Sejalan dengan hal tersebut, pada Desember 2025 dilakukan kebijakan untuk tidak memperpanjang kontrak terhadap pekerja dimaksud.
"Pada periode Februari hingga Maret 2026 dilakukan proses rekrutmen terbuka untuk sejumlah posisi melalui tahapan seleksi sesuai ketentuan. Dalam proses tersebut, terdapat pelamar yang tidak lolos seleksi, kemudian memicu keberatan dari pihak eksternal dan berkembang menjadi pemberitaan di media," ujarnya.
Perusahaan menyampaikan bahwa proses penelusuran masih berjalan secara menyeluruh dan mendalam.
“Kami memastikan setiap temuan akan ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan berkomitmen menjaga integritas operasional dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar yang ditetapkan,” jelas Wisnu.
Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmen terhadap prinsip zero tolerance terhadap fraud dan penyimpangan operasional, kemudian memastikan seluruh kegiatan pengelolaan avtur dilaksanakan sesuai standar keselamatan dan prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, operasional penyaluran avtur di AFT Bubung tetap berjalan normal, aman, dan sesuai standar keselamatan penerbangan yang berlaku.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menambahkan, perusahaan berkomitmen menjaga integritas operasional dan hubungan yang konstruktif dengan masyarakat.
“Pertamina memastikan setiap proses dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam aspek operasional maupun ketenagakerjaan. Komunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terus dibangun secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik,” ucapnya.
Ia juga menegaskan setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku di perusahaan.
“Apabila masyarakat menemukan kendala atau indikasi pelanggaran, dapat disampaikan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan,” tambahnya.
Perusahaan juga mengimbau seluruh pihak menunggu hasil investigasi dan tidak berspekulasi, serta tetap mengedepankan informasi yang terverifikasi.
PT Lambang Azas Mulia (LAM) Area Sulawesi selaku penyedia jasa tenaga kerja di AFT Bubung Luwuk mengaku telah melakukan investigasi. Mereka menyatakan bahwa pelaku yang melakukan pelanggaran telah disanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Oknum tersebut terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran berat dan mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Perusahaan sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Kris Ardiansyah selaku perwakilan PT Lambang Azas Mulia (LAM) Area Sulawesi dalam keterangan, Jumat (10/4/2026).
Kris mengakui bahwa pelaku melakukan aktivitas pemindahan avtur ke wadah tertentu dan dibawa keluar area operasional. Padahal, tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar operasional perusahaan dan melanggar hukum.
"Selanjutnya, pada tanggal 7 November 2025, ditemukan aktivitas pembelian BBM own use yang dilakukan di luar waktu operasional yang semestinya, serta adanya ketidaksesuaian jenis produk yang dimasukkan ke dalam wadah, yang berdasarkan penelusuran berasal dari tangki penyimpanan," kata Kris.
Kris menambahkan, perusahaan memutuskan tidak memperpanjang kontrak kerja pelaku saat akhir masa kontrak Desember 2025. Kris menegaskan bahwa hal itu sebagai bagian penegakan disiplin perusahaan demi menjaga integritas perusahaan. Ia pun memastikan hak pekerja pelaku sudah dipenuhi.
"Seluruh hak oknum tersebut telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku," kata Kris.
Kris menegaskan perusahaan terus mengambil langkah korektif dan preventif di masa depan. Pihak perusahaan pun berkooordinasi dengan pihak berwenang untuk mencegah kejadian terulang.
"Perusahaan terus melakukan berkoordinasi baik dengan pihak berwenang untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali di kemudian hari," kata Kris.
=====
Adendum
Redaksi tirto.id menambahkan keterangan Kris Ardiansyah selaku perwakilan PT Lambang Azas Mulia (LAM) Area Sulawesi kepada Tirto.id sebagai hak jawab penanganan terkait isu pengelolaan avtur.
Masuk tirto.id
































