tirto.id - Persidangan kasus narkoba dengan terdakwa artis Roro Fitria mengungkap aliran dana yang diduga terkait dengan transaksi pembelian barang haram tersebut.
Pada persidangan Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018) seorang saksi dari sebuah bank, Raditya Perkasa Dwi Putra, dihadirkan oleh penuntut umum untuk menjelaskan transaksi yang tertera di buku tabungan atas nama Roro Fitria.
Di persidangan itu, saksi membenarkan pertanyaan Hakim Irwan mengenai transaksi senilai Rp5 juta dari Roro Fitria kepada Wawan Hertawan pada 14 Februari 2018.
"Jumlah hanya Rp5 juta hanya satu transaksi," kata saksi Raditya.
Ia menambahkan transfer dana itu dilakukan dengan kartu ATM di Cilandak, Jakarta Selatan.
Setelah transfer senilai Rp5 juta, saksi membenarkan ada transfer lain dari Wawan ke seseorang bernama Nila Asiani senilai Rp4,3 juta.
"Itu transfer ke rekening orang lain (Nila Asiani) sebesar total Rp4,3 juta. Itu saja," terang Raditya.
Namun saksi mengaku tidak tahu tujuan transfer dana tersebut karena tidak tertera berita pengiriman.
Dalam persidangan Roro Fitria membenarkan keterangan saksi.
Pasca sidang ditunda, Kuasa Hukum Roro Fitria Asgar Hasrat Sjafri menjelaskan transaksi itu memang ditujukan untuk membeli barang yang diduga sabu.
"Ini kan baru pertama, dia (Roro Fitria) tidak tahu berapa harganya," kata Asgar selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam kesempatan itu, ia menerangkan bahwa transfer dana itu merupakan yang pertama kali dilakukan Roro ke Wawan.
Meski demikian, Roro dan Wawan, menurut kuasa hukum, juga memiliki hubungan pekerjaan.
"Mereka ada proyek fotografi," tambahnya.
Menurut kuasa hukum, penegak hukum dan majelis hakim harusnya memeriksa lebih lanjut Nila Asiani, sosok yang turut menerima aliran dana transfer dari Roro dan Wawan.
"Nila Asiani ini yang masih misterius. Harusnya ini (Nila) yang dikejar karena dia (diduga) menjual barang, ya bandar namanya," kata Asgar.
Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari. Saat ditangkap, Roro tengah menunggu sabu yang ia pesan dari YK dengan perantara WH atau Wawan.
Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria dijerat dengan tiga pasal, diantaranya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki, dan menguasai; Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan; dan Pasal 132 UU RI No.35/2009 mengenai pemufakatan jahat.