Menuju konten utama

Perpanjangan PPKM Jawa Bali: Tempat Main Anak di Mal Boleh Dibuka

Daerah yang sudah menerapkan PPKM level 2 diizinkan untuk membuka kembali tempat bermain anak di mal & kapasitas bioskop menjadi 70 persen.

Perpanjangan PPKM Jawa Bali: Tempat Main Anak di Mal Boleh Dibuka
Ilustrasi tempat bermain. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di Pulau Jawa Bali kembali diperpanjang. Namun kali ini telah dilakukan sejumlah penyesuaian kegiatan yang mulai dilonggarkan seperti pembukaan tempat bermain anak hingga peningkatan kapasitas bioskop.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).

Koordinator PPKM Jawa Bali itu mengatakan bahwa situasi COVID-19 sudah membaik sehingga dilakukan penyesuaian kegiatan masyarakat.

Luhut mengatakan dengan situasi yang membaik tersebut ke depan daerah yang memberlakukan PPKM level 1 dan 2 yang cenderung longgar jumlahnya masing-masing adalah 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota level 1 di Pulau Jawa Bali.

“Dengan situasi kondisi COVID-19 yang makin baik ada beberapa penyesuaian aktivitas yang perlu disampaikan pada periode PPKM ini,” kata Luhut.

Dalam paparannya ia merinci sejumlah penyesuaian aktivitas tersebut yakni:

1. Tempat bermain anak-anak yang meliputi mal perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten kota dengan PPKM level 2. Syaratnya tempat bermain anak harus mencatatkan nomor telepon orang tua dan waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.

2. Kapasitas bioskop untuk kota PPKM level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen dan anak-anak diperkenankan masuk bioskop di daerah PPKM level 1 dan 2.

3. Sopir logistik yang sudah divaksin 2 kali bisa menggunakan antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Akan dilakukan random testing pada supir logistik dan diimbau apabila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya supaya melaporkan diri.

4. Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di daerah PPKM level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi dengan didampingi orang tua.

5. Uji coba tempat wisata di kabupaten PPKM level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf.

6. Wisata air dapat dibuka pada kabupaten kota PPKM level 2 dan 1.

Baca juga artikel terkait PERPANJANGAN PPKM JAWA-BALI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto