Menuju konten utama
Obituari

Perginya Dawam Rahardjo, Pembela Hak Minoritas & Keadilan Sosial

Menurut Prof. Dawam, tujuan Indonesia didirikan tak sekadar menjadi negara kesejahteraan, melainkan harus pula berkeadilan sosial.

Perginya Dawam Rahardjo, Pembela Hak Minoritas & Keadilan Sosial
Ilustrasi Dawam Rahardjo (1942-2018). tirto.id/Quita

tirto.id - Di depan sebuah toilet kampus, seorang lelaki tua berbincang dengan seorang mahasiswa. Kepada si mahasiswa, lelaki tua itu berkata sedang menunggu karibnya.

"Kamu kuliah jurusan apa?"

"Jurusan Hubungan Internasional."

"Saya dulu dari Yogyakarta, sering ke sini untuk diskusi. Banyak kawan saya di sini. Kamu enak kuliah di sini. Suka diskusi?"

"Paling cuma di kelas. Saya baru semester awal."

Tak lama setelah perbincangan itu, koleganya di kampus tersebut menghampiri keduanya, lalu dengan akrab memeluk lelaki tua.

"Ini siapa?" tanyanya kepada lelaki tua.

"Mahasiswamu," jawab lelaki tua sambil tersenyum.

"Ini namanya Pak Dawam. Kamu harus kenal," katanya kepada si mahasiswa.

Kolega itu bernama Prof. Komaruddin Hidayat, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pak Dawam yang dimaksud adalah Prof. Muhammad Dawam Rahardjo. Adapun si mahasiswa adalah saya sendiri.

Peristiwa pada 2011 itu teringat kembali dalam benak saya setelah menerima kabar Pak Dawam wafat pada usia 76 tahun, Rabu malam (30/5/2018), dari grup WhatsApp wartawan yang saya ikuti.

Cendekiawan Muslim Paripurna

Prof. Dawam Rahardjo atau yang akrab disapa "Mas Dawam" oleh teman-temannya adalah sosok yang multidimensi.

Ia pernah menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ketua Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF), Direktur LP3ES, serta Pemimpin Redaksi jurnal Ulumul Quran.

Dawam juga sempat menjadi pimpinan utama jurnal Prisma (1980-1987)—sebuah ikon pengembangan ilmu sosial dan humaniora pada 1980-an—yang diterbitkan LP3ES. Di sini, proses intelektual Dawam kian terasah.

Lepas dari LP3ES, aktivitas Dawam semakin padat. Pada 1988, ia menjabat Direktur Pelaksana Yayasan Wakaf Paramadina dan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Asyafi’iyah Jakarta.

Pada 1996-2000, Dawam menjabat sebagai Rektor Universitas Islam 45 Bekasi (UNISMA). Selain menjabat sebagai rektor, Dawam juga pernah menjadi ketua tim penasihat khusus Presiden B.J. Habibie pada 1999.

Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (2003-2008) dan karib dekat Dawam, mengatakan kepada saya untuk kepentingan obituari ini bahwa latar belakang yang beragam tersebut tak lepas dari perhatian almarhum terhadap realitas sosial masyarakat di sekitarnya.

Menurut Jimly, pemikiran-pemikiran Dawam selalu didasari pengalaman sosial dalam kehidupan sehari-hari. Bukan sekadar berpangku pada teks dan teori-teori. Hal inilah yang membuat pemikirannya selalu berkembang dan kontekstual dengan zamannya. Baik di bidang agama maupun ekonomi.

Jejak pemikiran Dawam seperti yang diungkapkan Jimly, setidaknya bisa ditemui dalam Ensiklopedi al-Quran: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-Konsep Kunci (1996). Dalam buku itu, Dawam menawarkan metode penafsiran tematik atau maudhui yang bertitik tolak pada konsep ilmu sosial, budaya, filsafat, istilah dalam Alquran, dan ilmu keislaman tradisional.

Metode ini mendobrak pemahaman lama tentang penafsiran Alquran yang hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang telah memenuhi kriteria khusus, seperti menguasai ilmu tata bahasa Arab dengan lengkap. Sementara, menurut Dawam, orang-orang yang memenuhi syarat tersebut seringkali tidak mampu menghasilkan jawaban bagi umat yang membutuhkan penjelasan atas teks-teks dalam Alquran terhadap fenomena sosial kekinian. (hal. 15)

Salah satu tafsir Dawam adalah pada Surat al-Hujurat ayat 13, yang menurutnya selaras dengan konsep pluralisme. Menurutnya dalam ayat itu, "Tuhan mengemukakan mengenai masyarakat yang plural dan perlunya melakukan saling menghargai, saling memahami kelompok-kelompok yang berbeda, yang dinamai prinsip taaruf."

Sayangnya, kata lelaki kelahiran Solo 20 April 1942 itu, masih banyak umat muslim yang belum benar-benar memahami konsep taaruf, kecuali soal keadilan, amanat dan musyawarah, karena hanya menafsirkan Alquran secara subjektif. Tanpa memperhatikan teori-teori sosial dan fakta sosial yang ada.

Pembela Hak Minoritas Berkeyakinan

Dawam memang seorang yang pluralis dan mendukung penegakan hak asasi manusia. Ia menerima Yap Thiam Hiem Award pada 2013, salah satu anugerah HAM prestisius di Indonesia. Pengejawantahan pemikiran Dawam soal pluralisme ditunjukkan dalam pembelaannya terhadap Ahmadiyah dan Lia Aminuddin. Salah satunya melalui esainya, "Kala MUI Mengharamkan Pluralisme" (Koran Tempo, 2005).

Dalam esai itu, Dawam mengkritik 11 fatwa hasil Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2005 yang di antaranya mengharamkan umat Islam mengikuti tiga paham kontemporer: sekularisme, liberalisme, dan pluralisme.

Fatwa tersebut, menurut Dawam, "bisa diartikan sebagai pelarangan kemerdekaan berpikir, berpendapat, dan berkeyakinan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia". Sebuah hal yang menurutnya bisa membuat minoritas seperti Ahmadiyah semakin terdiskriminasi di negeri ini dan bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika.

Padahal, kata Dawam, "asas pluralisme dianut karena berdasarkan realitas, yaitu realitas masyarakat yang majemuk." Sehingga, "otoritas, yaitu negara atau MUI, tidak berhak menyatakan bahwa agama yang satu benar dan agama yang lain salah atau sesat dan menyesatkan seperti yang dituduhkan kepada Ahmadiyah."

Seperti halnya teman sejawatnya di “Lingkungan Diskusi Limited Group” di Yogyakarta pada akhir tahun 60-an hingga awal 70-an, Ahmad Wahib lewat Pergolakan Pemikiran Islam (1981), esai tersebut menuai polemik. Ujungnya, Dawam mesti dipecat dari kepengurusan di PP Muhammadiyah oleh Din Syamsuddin pada 2006.

Ketika Indonesia menjadi negara yang semakin menindas keyakinan kolompok-kelompok minoritas, dengan sandaran pasal "penodaan agama" atau dikenal PNPS No. 1 1965, Dawam bersama empat koleganya termasuk Abdurrahman Wahid serta tujuh organisasi masyarakat sipil mengajukan permohonan uji materi atas pasal itu ke Mahkamah Konstitusi. Pada 19 April 2010, putusan 8-banding-1 MK—saat itu diketuai Mahfud MD—menolak seluruh gugatan tersebut.

Pasal ini menjadi poin kritis dalam kehidupan demokrasi di Indonesia selama tahun-tahun berikutnya. Pada 6 Februari 2011, tiga warga Ahmadiyah tewas dalam serangan mematikan; imbas dari Surat Keputusan Bersama Menteri tahun 2008 yang berlandaskan pasal "penodaan agama" 1965.

Di panggung politik, pasal ini dipakai untuk menjegal pesaing, salah satunya terhadap mantan Gubernur Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Di era media sosial, pasal ini marak dipakai sebagai subjek pelaporan, dan memicu tindakan persekusi. Pasal penodaan agama juga dicantumkan dalam Rancangan KUHP.

Menjunjung Indonesia Berkeadilan Sosial

Selain pluralis, Dawam adalah seorang yang menjunjung tinggi keadilan sosial bagi masyarakat dalam bidang ekonomi. Jimly Asshiddiqie mengatakan Dawam memiliki prinsip bahwa cita-cita ekonomi Indonesia tak sekadar untuk mencapai kesejahteraan atau menjadi "welfare state", melainkan harus menjadi kesejahteraan berkeadilan sosial.

Prinsip itulah, kata Jimly, yang membuat Dawam bersikukuh menolak amandemen Pasal 33 UUD 45 pada 2002 dan bertentangan pendapat dengan Sri Mulyani dan Bambang Sudibyo sebagai pendukung amandemen.

Jimly yang saat itu menjadi bagian dari tim amandemen menyatakan Dawam menolak penghapusan ayat 3 pasal tersebut karena berkeyakinan dapat mengarahkan Indonesia kepada liberalisasi ekonomi dan melupakan tujuan negara dibentuk untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

"Kita kehilangan ekonom yang berani mengerem arus globalisasi," kata Jimly.

Kita memang kehilangan Dawam. Namun, tidak pemikiran-pemikirannya. Sebab, umur adalah singkat tapi pemikiran sepanjang masa.

Lahu al-fatihah, Pak Dawam...

Baca juga artikel terkait OBITUARI atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Humaniora
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Fahri Salam