Direktorat Jendral penegakkan Hukum LHK dan Direktorat Konservasi Sumber Daya ALam berhasil menggagalkan transaksi kulit Harimau Sumatera di Palembang.
Barang bukti kulit harimau yang ditunjukkan oleh sejumlah petugas satuan Polisi Hutan pada rilis kasus perdagangan kulit hewan dilindungi di halaman markas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Palembang,Sumsel, Selasa (24/1). Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Direktorat Jendral penegakkan Hukum LHK dan Direktorat Konservasi Sumber Daya ALam berhasil menggagalkan transaksi dua lembar kulit harimau sumatera yang akan dijual senilai Rp75 juta di Palembang. ANTARA FOTO/Feny Selly.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya