tirto.id - Kegiatan perekonomian suatu negara terbagi menjadi dua sektor, yaitu sektor formal dan sektor informal. Kedua sektor ini menggambarkan bagaimana sebuah kegiatan ekonomi diorganisasi dan dijalankan oleh masyarakat.
Perbedaan sektor formal dan informal bisa dilihat dari berbagai sisi, termasuk regulasi dan pengakuan, kontribusi sosial, serta stabilitas pendapatan.
Baik sektor formal maupun informal sama-sama memberikan dampak besar terhadap pembangunan ekonomi negara.
Oleh karenanya, identifikasi sektor formal dan informal penting dilakukan. Tujuannya untuk menerapkan perencanaan publik, perlindungan pekerja, pengawasan dan regulasi, serta pengelolaan pajak dan pendapatan.
Pengertian Sektor Formal dan Informal
Sektor formal dan informal adalah dua konsep penting dalam ekonomi. Lantas, apa pengertian dari sektor formal dan informal?
1. Pengertian dan ciri-ciri sektor formal
Menurut Satarudin, dkk. dalam jurnal Ekonobis Vol. 7 berjudul Survey Pekerja Sektor informal dan Sektor Formal Era Revolusi Industri di Kota Mataram (2021), sektor formal adalah bidang usaha yang mendapat izin dari pejabat berwenang dan terdaftar di kantor pemerintahan.Melalui adanya izin dari pemerintah, badan usaha yang bergerak di sektor formal diatur, diakui, dan dilindungi oleh negara dan otoritas yang berwenang.
Sektor formal biasanya dijalankan secara terstruktur dan teratur. Badan usaha yang bergerak di sektor formal bisa dikenali lewat beberapa karakteristik.
Menurut Arifin dan Hadi dalam Membuka Cakrawala Ekonomi (2007), berikut ciri-ciri sektor formal:
- Memiliki izin resmi dari pemerintah.
- Kegiatan usaha yang dilakukan dikenai pajak.
- Memerlukan modal yang besar.
- Biasanya berdiri di wilayah perkotaan.
- Memiliki sistem administrasi dan manajemen yang baik.
2. Pengertian dan ciri-ciri sektor informal
Berbeda dengan sektor formal, sektor informal adalah bidang usaha yang kegiatan ekonominya tidak diatur dan tidak diakui pemerintah.Sektor informal mencakup usaha berskala kecil atau usaha perorangan. Meskipun usahanya kecil, sektor informal paling banyak menyerap tenaga kerja.
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, sektor informal berhasil menyerap lebih dari 59 persen tenaga kerja atau lebih dari 80 juta pekerja pada 2022.
Berikut ini beberapa ciri-ciri sektor informal yang ada di Indonesia:
- Modal yang dimiliki relatif kecil.
- Memiliki sistem administrasi dan manajemen usaha yang sangat sederhana.
- Memperoleh penghasilan yang tidak menentu.
- Kegiatan usaha yang dilakukan tidak kena pajak.
- Tidak memiliki atau bahkan tidak memerlukan izin usaha.
- Diisi oleh pekerja yang tidak memerlukan pendidikan formal dan hanya berdasarkan pengalaman.
- Memiliki unit usaha yang mudah beralih antar subsektor.
Contoh Pekerjaan Formal dan Informal
Sektor formal dan sektor informal tidak hanya dibedakan dari izin usaha saja, melainkan dari lingkup pekerjaan.
1. Contoh pekerjaan sektor formal
Pekerjaan formal seringkali melibatkan kontrak kerja, hak-hak pekerja dijamin, dan memiliki perlindungan hukum. Penghasilan yang diperoleh dari sektor formal cenderung stabil dan terdokumentasi.Dokumentasi penghasilan ini sering digunakan sebagai dasar untuk pengajuan pinjaman, pajak, dan berbagai keperluan keuangan lainnya. Contoh pekerjaan sektor formal antara lain:
- Pekerja industri manufaktur
- Guru
- Dokter
- Pegawai negeri sipil
- Bankir
2. Contoh Sektor InformalPekerjaan informal seringkali dilakukan di luar kerangka hukum. Hal ini menyebabkan pekerja tidak memiliki kontrak kerja resmi atau perlindungan hukum yang kuat.
Penghasilan dari pekerjaan di sektor informal cenderung tidak stabil dan sangat bervariasi, ada yang rendah bahkan tinggi. Berikut contoh pekerjaan di sektor informal:
- Pekerja harian
- Pedagang kaki lima
- Asisten rumah tangga
- Pekerja lepas (freelancer)
- Kuli bangunan
- Seniman
- Pemilik kontrakan
Perbedaan Sektor Formal dan Informal
Menurut Syaiful Anwar dalam Perekonomian Indonesia: Beberapa Telaah Kontemporer (2014) perbedaan sektor formal dan informal dapat dilihat dari adanya perlindungan hukum.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sektor informal tidak memperoleh perlindungan hukum yang sama seperti sektor formal. Namun selain perlindungan hukum, sektor formal dan informal bisa dibedakan juga dari beberapa faktor, sebagai berikut:
Perbedaan | Sektor | |
Formal | Informal | |
Regulasi dan pengakuan | Diatur dengan ketat dan diakui secara resmi oleh negara | Tidak diatur dan diakui oleh negara |
Perlindungan hukum | Pekerja di sektor formal memiliki hak-hak yang dijamin oleh hukum, seperti upah minimum, cuti, dan jaminan sosial. | Perlindungan pekerja seringkali minim atau bahkan tidak ada sama sekali. |
Pajak dan kontribusi sosial | Pekerja formal biasanya membayar pajak pendapatan dan kontribusi sosial | Pembayaran pajak seringkali kurang terstruktur atau bahkan dihindari. |
Stabilitas penghasilan | Cenderung lebih stabil | Cenderung kurang stabil |
Akses ke kredit | Pekerja lebih mungkin mendapatkan akses ke kredit dan fasilitas keuangan | Pekerja lebih sulit dalam memperoleh pinjaman. |
Editor: Fadli Nasrudin