tirto.id - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memasuki masa transisi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai pengejawantahan Peraturan Pemerintah RI 41/2020 tentang pengalihan status pegawai KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan institusinya masih menyusun peraturan KPK seperti yang dimandatkan Pasal 6 ayat (1). Penyusunan melibatkan internal dan perwakilan pegawai KPK.
“Perkom tersebut akan diatur mekanisme alih status pegawai Tetap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) namun akan diupayakan juga untuk menjadi PNS," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2020).
Nantinya, menurut Alex, pegawai KPK terdiri dari PNS, P3K dan PNS Yang Diperkerjakan (PNYD). Namun untuk pelaksanaan tes seleksi tidak mengikuti ketentuan dan batas usia sebagai ASN lainnya.
"Terkait dengan Perkom tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK saat ini sudah dalam proses harmonisasi di Kumham RI," ujarnya.
Selain itu, menurut Alex, Biro SDM dan Biro Renkeu KPK sedang merancang Perpres tentang besaran gaji pegawai KPK untuk status baru tersebut.
"Pasal 9 ayat (1) Pegawai KPK yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai perundang-undangan," tandas Alex.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz