tirto.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI, Asep Kuswanto mengatakan kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun belum melakukan atau lulus baku mutu uji emisi akan dikenakan denda pajak mulai Desember 2022.
Dia mengatakan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebab, kata Asep, sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat.
“Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi, dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” kata Asep di Jakarta, Selasa (2/7/2022).
Saat ini Dinas LH DKI tengah memformulasikannya bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan.
Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Kemudian pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara," ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri