Menuju konten utama

Penyintas Apresiasi Kemenkes Tunda Pencabutan Obat Kanker Usus

Cancer Information & Support Center (CISC) mengapresiasi kebijakan Kemenkes menunda pencabutan 2 obat kanker kolorektal.

Penyintas Apresiasi Kemenkes Tunda Pencabutan Obat Kanker Usus
Pasien peserta BPJS akan melakukan pemeriksaan di RS Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (31/7/2018). ANTARA FOTO/Jojon

tirto.id - Cancer Information & Support Center (CISC) mengapresiasi penundaan implementasi Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/707/2018.

Keputusan itu seharusnya berlaku penundaan mulai 1 Maret 2019 terhadap obat kanker kolorektal (usus besar dan anus) jenis Bevacizumab dan Cetuximab dari Formularium Nasional dalam program JKN.

"Kami para pasien sangat bersyukur bahwa Ibu Menkes dan pimpinan DPR RI dapat memberikan jalan keluar dengan putusan selama penundaan, pasien kanker kolorektal metastatik tertentu bisa mendapatkan pengobatan target terapi," ujar Ketua Umum CISC, Aryanti Baramuli Putri kepada Tirto, Selasa (12/3/2019).

Aryanti juga mengatakan, kini para pasien akan tetap mendapatkan dua obat tersebut sesuai dengan diagnosa yang ada.

Ia melanjutkan, dengan pemberian obat terapi target bakal mampu meningkatkan kualitas para penyintas kanker.

"Bahkan ada pasien yang 2017 mendapatkan target terapi sampai sekarang msh hidup," ujar dia.

Kendati demikian, Aryanti berharap kepada Kemenkes mencabut peraturan, sehingga tak lagi ada penundaan. Hal ini terkait dengan jumlah anggota CISC sebesar 2.000 orang.

Namun, ia menghargai keputusan hasil rapat dengar pendapat antara Kemenkes dengan Komisi IX DPR RI, Senin (11/3/2019).

"Kami hormati putusan penundaan ini, asalkan pasien kanker kolorektal metastatik tertentu ini tetap bisa mendaptkan pengobatan target terapi," ungkap dia.

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek mengaku penundaan ini dibarengi dengan pengkajian kembali kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/707/2018.

Pengkajian ulang di antaranya melibatkan Perhimpunan Dokter Sesialis Bedah Digensif Indonesia (Ikabdi) dan Perhimpunan Dokter Hematologi Onkologi Medik Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin).

Dalam masa pengkajian ini, Kemenkes belum menentukan batas waktunya, sehingga tanpa kepastian penundaan.

Baca juga artikel terkait KANKER atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali