tirto.id - Kementerian Kesehatan resmi menunda kebijakan pencabutan 2 obat kanker kolorektal dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang seharusnya berlaku per 1 Maret 2019.
Menteri Kesehatan, Nila Moeloek mengaku penundaan ini dibarengi dengan pengkajian kembali kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/707/2018.
Pengkajian ulang di antaranya melibatkan Perhimpunan Dokter Sesialis Bedah Digensif Indonesia (Ikabdi) dan Perhimpunan Dokter Hematologi Onkologi Medik Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin).
"Mereka, Ikabdi dan semua stakeholder, harus memberikan betul-betul indikasi yang sekiranya tepat, [siapa yang] bisa mendapatkan Bevacizumab dan Cetuximab. Jadi kita tidak buang-buang [obat tersebut]," ujar Menkes Nila Moeloel usai rapat dengar pendapat bersama Komisi IX di gedung DPR RI, Senin (11/3/2019) malam.
Keputusan menteri kesehatan itu menyebut, obat kanker kolorektal (usus besar dan anus) jenis Bevacizumab dan Cetuximab dari Formularium Nasional (Fornas) tak lagi ditanggung dalam program JKN.
Penundaan dengan dibarengi pengkajian ini, kata Nila, diperlukan mengingat harga 2 obat tersebut mahal, sehingga akan sia-sia negara menanggung beban, apabila pasien penerima obat tidak benar-benar membutuhkan.
Nila juga berkata, 2 obat ini diberikan kepada pasien dengan prinsip restrik, yakni batasan indikasi penggunaan obat.
Terkait batas waktu penundaan, Nila belum bisa memastikan, karena saat ini disepakati ada pengkajian dahulu dengan melibatkan ahli. Termasuk, lama kajian juga tak dapat dipastikan.
"Soal sampai kapannya [kajian] nanti kita kumpul lagi," kata dia.
Sekjen Ikabdi, A Hamid Rochanan menerangkan, kajian ilmiah terkait manfaat 2 obat tersebut memerlukan data pendukung.
"Kalau [kajian] satu bulan, tidak mungkin. Namun kami akan coba kemungkinan dalam tiga bulan ini sudah bisa menyelesaikannya," ungkap dia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali