Sobat BPJS Kesehatan, sudah tahu bagaimana cara menggunakan layanan JKN saat butuh pertolongan medis. Untuk kondisi non-gawat darurat, mulailah di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau jika butuh tindakan spesialistik, dokter akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Untuk kondisi gawat darurat, langsung ke IGD rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama maupun tidak.
Yuk, manfaatkan layanan JKN dengan benar dan nikmati kemudahan aksesnya!
Yuk, manfaatkan layanan JKN dengan benar dan nikmati kemudahan aksesnya!
(JEDA)
Penulis: Tim Media Servis