Menuju konten utama

Penyidik Tahan Perekam & Penyebar Video Penggal Presiden Jokowi

Tersangka perekam dan penyebar video pengancam penggal Presiden Jokowi, Ina Yuniarti ditahan Polda Metro Jay sejak Kamis (16/5/2019) untuk 20 hari ke depan.

Penyidik Tahan Perekam & Penyebar Video Penggal Presiden Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews.

tirto.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan tersangka perekam dan penyebar video pengancam penggal Presiden Jokowi, Ina Yuniarti. Penahanan dilakukan sejak Kamis (16/5/2019), selama 20 hari ke depan.

"Iya, ditahan untuk 20 hari pertama. Nanti bisa diperpanjang sesuai ketentuan lanjutan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, ketika dihubungi wartawan, Jumat (17/5/2019).

Ina ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti). “Ia di sana bersama dengan Hermawan [pengancam penggal presiden], tapi beda ruangan. Ina di ruangan khusus perempuan," ucap Jerry.

Ina disangkakan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden Republik Indonesia.

Ina dicokok di rumahnya yang berlokasi di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 Nomor 21, RT02/02, Bekasi, Jawa Barat.

“Pada saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video itu via grup WhatsApp,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Kini penyidik masih memeriksa tersangka guna mengetahui motif dan pendalaman keterangan. Barang bukti yang disita dari pelaku ialah saat KTP atas nama Ina Yuniarti, satu unit telepon seluler jenis, satu masker hitam, satu kacamata hitam, satu cincin, satu kerudung biru tua, satu baju putih dan satu tas warna kuning.

Polisi juga menangkap perempuan lain berinisial R yang berstatus sebagai saksi. R diringkus di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur, hari ini sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kami masih periksa dan kita dalami statusnya, R ini saksi. Dia mengakui ada di video tersebut,” sambung Argo. Sementara itu, pengancam yang direkam dalam video itu, Hermawan Susanto, telah ditetapkan sebagai tersangka. Motif terduga pelaku melontarkan pernyataan itu karena emosi.

"Motif tersangka karena dia emosi, maka dia menyampaikan ucapan tersebut," kata Argo. Penyidik, lanjut dia, tidak begitu saja percaya pernyataan Hermawan. Mereka akan terus mendalami perkara itu.

"Kami akan pelajari. Ada saksi ahli [untuk bersaksi], kemudian durasi dan cara pelaku mengikuti kamera," tambah Argo.

Kejadian bermula ketika ada aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019), sekitar pukul 14.40 WIB. Lantas pelaku menyatakan bahwa dirinya berasal dari Poso dan siap memenggal kepala presiden.

“Kita siap penggal kepalanya Jokowi, Demi Allah,” kata dia dalam video tersebut. Hermawan merupakan pemuda kelahiran tahun 1994 dan berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, Hermawan disangkakan Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS UU ITE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri