tirto.id - Ari Haryo Sigit, cucu Presiden kedua RI Soeharto mendatangi Mapolda Jawa Timur, Rabu (22/1/2020). Bersama perancang busana Aji Notonegoro, keduanya memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur terkait dengan kasus investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.
"Hari ini Polda Jatim memanggil saksi tiga orang, yaitu AHS, AN, dan TJ. Semua juga sudah mengonfirmasi [hadir]," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan kepada wartawan, Rabu (22/1/2020) seperti dilansir dari Antara.
Penyidik juga sedianya memanggil Frederica Francisca Callebaut, istri dari Ari Sigit. Namun, yang bersangkutan menurut pengacaranya berhalangan hadir karena sakit dan akan diperiksa pada pekan depan.
Luki mengatakan ketiganya diperiksa sebagai saksi setelah disebut saksi dan tersangka yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk dari hasil digital forensik.
"Jadi, kami memandang perlu saksi yang terus kami periksa didalami. Intinya kami ingin menyelamatkan aset para anggota," ucap Luki.
Sementara itu, kuasa hukum Aji Notonegoro, Robert Simangunsong menganggap kliennya sebagai korban lantaran ikut MeMiles karena terpengaruh ajakan dari teman-temannya.
"Ya, dipanggil sebagai saksi. Dia juga korban dalam kasus ini," katanya.
Dalam kasus ini, selain menyeret nama-nama pesohor, ternyata juga menyeret nama anggota Keluarga Cendana. Selain Ari Sigit, ada Frederica Francisca Callebaut yang merupakan istri dari Ari dan Ilsye Aneke Ratnawati adalah istri dari Sigit Hardjojudanto atau putra kedua dari presiden ke-2 RI Soeharto.
Keterlibatan ketiga nama keluarga Cendana tersebut muncul dari berita acara pemeriksaan tersangka utama MeMiles. Mereka diduga telah menerima reward berupa mobil mewah dari PT Kam and Kam.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur PT Kam n Kam Kamal Tarachan, Manajer Suhanda, dr. Eva Martini Luisa sebagai motivator, Prima Hendika selaku Kepala Tim IT Memiles, serta Sri Wiwit yaitu orang kepercayaan Direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para anggota.
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, 20 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto