Menuju konten utama

Cara MeMiles Menipu Ribuan Anggota: Catut Google sampai Pakai Artis

Investasi bodong MeMiles pada dasarnya menggunakan Skema Ponzi yang dilarang.

Cara MeMiles Menipu Ribuan Anggota: Catut Google sampai Pakai Artis
Penyanyi Marcello Tahitoe (kanan) berjalan menuju gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/1/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

tirto.id - Dengan pertumbuhan ekonomi di kisaran lima persen dan lapisan kelas menengah yang gemuk, Indonesia adalah pasar yang menggiurkan bagi bisnis investasi. Peluang ini digarap serius oleh banyak pihak, termasuk perusahaan nakal.

Mereka memanfaatkan ketidaktahuan publik dan lemahnya pengawasan pemerintah.

Salah satu yang melakukan itu adalah MeMiles, aplikasi investasi berkedok bisnis digital advertising yang dibuat PT Kam and Kam. Baru-baru ini MeMiles banyak dibicarakan setelah beberapa artis mendatangi polisi, termasuk penyanyi Ello, sebagai saksi.

Polda Jatim mendapati investasi MeMiles tak berizin. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa sejak Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi memasukkan MeMiles sebagai salah satu entitas investasi ilegal.

Polisi mengamankan uang Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka, yakni KTM (47) dan FS (52) selaku direksi, ML (54) sebagai master marketing, dan PH (22) selaku kepala IT.

Cara Kerja

MeMiles mengaku memadukan tiga jenis bisnis, menurut laman resmi mereka, yaitu advertising, market place, dan travelling. Mereka menjual slot iklan kepada pengguna aplikasi dengan cara melakukan top up mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 juta.

Setelah menyetorkan uang, para anggota dapat langsung memasang iklan dengan biaya minimal 2.000/iklan. Biaya tersebut akan diambil dari saldo yang sudah di-top up tadi.

Dalam praktiknya, bukan slot iklan yang membuat member tergiur, melainkan iming-iming bonus dari top up tersebut: mulai dari ponsel, motor, hingga mobil. Angkanya bisa berkali-kali lipat dari jumlah setoran, dan sangat tak masuk akal.

"Bagaimana mungkin kita baru setor dana top up Rp300 ribu, empat sampai lima bulan kemudian mendapat [mobil] Pajero yang harganya Rp500 juta?" ujar Tongam L Tobing dari Satgas Waspada Investasi kepada reporter Tirto, Selasa (14/1/2020).

Polda Jatim mencatat dengan cara ini MeMiles dapat menggaet 264 ribu nasabah, termasuk artis. Ello, misalnya, mengaku dapat sedan setelah top up dengan nominal tertentu.

MeMiles dapat melakukan praktik seperti itu karena mereka menggunakan 'Skema ponzi', yakni memutar dana nasabah melalui pola klise: membayar bonus atau reward anggota lama dengan uang yang disetor anggota baru.

Bisnis yang menggunakan sistem piramida berantai itu pertama kali dikenal di Amerika Serikat pada tahun 1920-an. Dalam skema ini, peserta mendapatkan imbalan bukan dari menjual barang, melainkan jika berhasil merekrut anggota baru.

Di Indonesia, Skema Ponzi dilarang berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Namun, skema ini tetap mampu menggaet banyak orang. Kasus paling mencolok barangkali adalah First Travel.

Keterangan Intan, salah satu anggota MeMiles, menunjukkan betapa skema ini asing dan karenanya meski dilarang tetap banyak yang tergiur. Saat diwawancarai CNN Indonesia, ia mengaku tak tahu bagaimana skema sesungguhnya dari MeMiles.

Ketua Komunitas MeMiles ini bahkan menganggap MeMalis bekerja sama dengan Google, perusahaan teknologi raksasa, hanya karena aplikasinya terpampang di Google Play Store. Padahal siapa saja bisa memasang aplikasi di situs tersebut.

"Dia (MeMails) kan di Play Store. Enggak mungkin dong enggak kerja sama di Google," ucapnya.

MeMiles sendiri menolak disebut investasi bodong dengan alasan mereka memang tidak bergerak di sektor investasi. Untuk menarik minat para anggotanya menambah top up, Memiles juga mengundang artis-artis papan atas, salah satunya Judika, dalam seremoni pembagian reward kepada para anggotanya.

"MeMiles terdaftar di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM. Di sana jelas dinyatakan bahwa MeMiles adalah perusahaan advertising, bukan investasi," kata Manajer MeMiles Suhanda, dikutip dari laman memiles.co, Selasa (14/1/2020).

Karena dasar itu Suhanda menganggap OJK tak berhak melarang kegiatan usaha mereka.

Tongam L Tobing membenarkan bahwa MeMiles tidak berada di bawah pengawasan OJK karena bukan kegiatan perbankan. Namun, dalam hal ini, mereka bertindak atas nama Satgas Waspada Investasi yang memang bertugas melindungi masyarakat dari dugaan investasi bodong.

Baca juga artikel terkait INVESTASI BODONG atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Hendra Friana
Editor: Rio Apinino