tirto.id - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), memberikan penjelasan tentang manfaat penting dari izin penggalangan donasi bagi lembaga maupun gerakan sosial di Indonesia.
Menurut dia, perizinan donasi dapat memperkuat kredibilitas lembaga atau gerakan sosial penggalang dana. Perizinan itu juga akan meningkatkan kepercayaan publik bahwa donasi disalurkan kepada penerima yang tepat.
"Ini semua untuk apa? Agar supaya ada pertanggungjawaban secara bersama-sama oleh kita semua, dan kita tahu apa yang sudah dikerjakan. Untuk masyarakat, makin senang karena uang yang dibagikan, uang yang disumbangkan itu dipergunakan dengan baik dan diberikan kepada orang yang berhak," kata Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025).
Gus Ipul mengimbuhkan, memberikan donasi atau sumbangan sejak lama menjadi bagian dari budaya yang mengakar kuat di Indonesia. Kenyataan yang menjadi salah satu faktor perekat persatuan bangsa ini patut dibanggakan.
Karena itu, dia menegaskan pemerintah sama sekali tidak berniat mempersulit masyarakat memberikan donasi, termasuk dalam penggalangan bantuan untuk korban bencana seperti di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat maupun daerah-daerah lainnya.
Dia menerangkan, sekalipun perizinan bagian dari regulasi, akan selalu ada pengecualian di tengah kedaruratan, termasuk bencana.
"Membantu saat bencana sangat dibolehkan. Memang ada ketentuan, tetapi saat bencana boleh dikumpulkan dulu, dibagi, disumbangkan terutama kepada mereka yang sangat membutuhkan bantuan cepat. Itu diperbolehkan," jelas Gus Ipul.
Dalam konteks tersebut, lanjut Gus Ipul, distribusi bantuan dari hasil donasi bisa menjadi prioritas utama. Kemudian, baru diikuti pengajuan izin pengumpulan donasi kepada institusi yang berwenang.
Izin bisa dari dinas sosial untuk penggalangan donasi di wilayah kota/kabupaten, sementara dalam skala nasional menjadi wewenang Kementerian Sosial.
Pengajuan izin pengumpulan donasi kepada Kementerian Sosial itu dapat melalui prosedur online maupun offline dengan menyertakan rekomendasi dari dinas sosial. Jika ada kendala dalam pengajuan izin, penggalang donasi bisa menghubungi Command Center Kemensos di nomor telepon (021) 171.
Gus Ipul mengatakan ketentuan perizinan tersebut juga diiringi dengan keharusan adanya proses audit terhadap penggalangan dana atau donasi.
Audit untuk pengumpulan donasi senilai kurang dari Rp500 juta, cukup dilakukan internal. Jika melebihi nilai itu, audit perlu dilakukan akuntan publik yang menyerahkan laporannya ke Kementerian Sosial.
Dari laporan tersebut, pemerintah bisa mendapat data tambahan mengenai daerah-daerah bencana yang sudah menerima penyaluran donasi, atau bahkan yang belum tersentuh oleh bantuan. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa penggalangan donasi oleh warga menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk menanggulangi bencana.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































