tirto.id - Belakangan muncul kabar Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan surat presiden (surpres) terkait pergantian Kapolri. Bagaimana tanggapan DPR RI dan Istana tentang isu pergantian Kapolri?
Sejak pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan meninggal karena dilindas mobil rantis satuan Brimob, institusi Polri disorot banyak pihak.
Jenderal Polisi Listyo Sigit yang kini menjabat Kapolri, didesak berbagai koalisi masyarakat sipil untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas insiden pelindasan itu.
Pergantian Kapolri menjadi salah satu poin tuntutan dalam banyak protes masyarakat sipil sepanjang akhir Agustus hingga awal September, selain tuntutan untuk mereformasi pendekatan Polri dalam melerai aksi protes secara sistemik.
Belakangan, Prabowo disebut telah mengeluarkan surpres pergantian Kapolri sebagai salah satu syarat pencopotan orang nomor satu di kepolisian itu. Istana dan DPR buka suara terhadap isu tersebut.
Benarkah Prabowo Keluarkan Surpres Pergantian Kapolri?
Meskipun kabar pergantian Kapolri berembus, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surpres terkait pencopotan Listyo Sigit hingga Jumat (12/9) malam.
"Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surpres mengenai pergantian Kapolri," kata Dasco ketika dikonfirmasi.
Senada dengan Dasco, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa kabar Presiden telah mengeluarkan surpres pergantian Kapolri adalah informasi yang tidak benar.
"Berkenaan dengan surpres pergantian Kapolri ke DPR, itu tidak benar. Jadi Belum ada surpres yang dikirim ke DPR mengenai pergantian Kapolri," kata Prasetyo dalam keterangan resmi yang diterima Tirto pada Sabtu (13/9).
Menurut Prasetyo, Istana memang tidak mengirimkan surpres ke DPR, sebagaimana yang disampaikan Dasco.
"Sebagaimana juga disampaikan oleh pimpinan DPR bahwa belum ada atau tidak ada surpres tersebut," katanya.
Seturut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, diterbitkannya surat presiden memang menjadi salah satu tahapan dalam pemberhentian dan pengangkatan Kapolri di Indonesia.
Untuk memberhentikan atau mengangkat Kapolri, presiden diwajibkan oleh undang-undang untuk mengirim surpres ke DPR RI selaku lembaga legislatif.
Hal tersebut dikarenakan keputusan untuk memberhentikan Kapolri maupun mengangkat pejabat baru harus dilakukan atas persetujuan DPR, walaupun penunjukannya merupakan hak prerogatif presiden.
Jika disetujui, presiden nantinya akan menerbitkan Keppres untuk memberhentikan Kapolri sebelumnya dan mengangkat Kapolri yang baru.
Hal ini sebagaimana yang terjadi dalam pemberhentian Tito Karnavian sebagai Kapolri pada 2019 lalu, yang dilakukan melalui Keppres Nomor 92 Tahun 2019.
Dijelaskan pula dalam Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002, DPR berhak untuk menolak pemberhentian Kapolri yang diajukan presiden. Jika ditolak, pasal tersebut menjelaskan, "presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya."
Sementara itu, pada 30 Agustus 2025 lalu, ketika gelombang protes masyarakat sipil mendesak pengunduran diri Kapolri, Listyo Sigit mengaku siap dengan apapun keputusan presiden terkait jabatannya.
"Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri, itu hak prerogatif presiden. Kita prajurit, kapan saja siap," kata Listyo di Bogor, Jawa Barat kala itu.
Listyo sendiri menjabat sebagai Kapolri sejak 21 Januari 2021 lalu. Sebelumnya ia merupakan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang diangkat Presiden Joko Widodo kala itu untuk menggantikan Idham Azis sebagai Kapolri.
Per 15 September 2025, Listyo kini menjalani tahun kelima masa jabatannya sebagai Kapolri. Lama waktu tersebut membuat mantan Kapolresta Solo itu menjadi Kapolri pasca-reformasi 98 dengan masa jabatan terlama (4 tahun, 7 bulan, 25 hari).
Sepanjang sejarah berdirinya Indonesia, Listyo merupakan Kapolri dengan masa jabatan terlama ketiga, setelah RS Soekanto Tjokrodiatmodjo (1945-1959) dan Mochammad Sanoesi (1986-1991).
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id
































