tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62/2021, pemerintah memprioritaskan kesehatan masyarakat dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas pada periode libur natal dan tahun baru (nataru).
"Aturan ini sekaligus sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan COVID- 19 saat libur Nataru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama," tegas Menkominfo, Kamis (25/11/2021).
Menkominfo Johnny menyebutkan, aturan tersebut terbit pada Senin (22/11/2021) dan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Masyarakat diharapkan dapat mematuhi kebijakan ini dan tidak lengah, karena kelengahan sekecil apa pun bisa menyebabkan peningkatan kasus COVID-19.
"Kuncinya ada di penguatan 3 T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan), vaksinasi, serta penggunaan PeduliLindungi," katanya.
Menurut Menkominfo, secara garis besar, pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini sama seperti aturan penerapan PPKM level 3.
Namun, dengan beberapa aturan khusus ditambahkan untuk mengantisipasi Nataru. Adapun, beberapa aturan di antaranya:
- Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
- Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.
- Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
- Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
- Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
- Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Mal diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50%, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.
- Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50%.
- Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan prokes ketat.
Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah secara berjamaah, diharapkan tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja.
"Pembatasan ini bersifat sementara. Bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk melindungi kesehatan segenap rakyat Indonesia," tegas Menkominfo.
(JEDA)
Penulis: Tim Media Servis