tirto.id - Lembaga HAM dan hukum, Lokataru menyoroti adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggunaan kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak ojek online (Ojol) Affan hingga tewas.
Menurut Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, insiden ini menunjukkan praktik yang keliru dan berbahaya dari aparat Kepolisian RI. Menurutnya penggunaan rantis dengan kecepatan tinggi untuk membubarkan massa merupakan kesalahan prosedural yang serius.
"Tentu. Kami melihat itu ada kesalahan SOP dan juga kesalahan akal dari kepolisian. Seharusnya rantis itu tidak digunakan dengan kecepatan penuh,” katanya di Kantor YLBHI Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Delpedro menjelaskan, kendaraan taktis itu seharusnya hanya digunakan untuk untuk mengurai massa secara bertahap dan menjadi pelindung bagi anggota kepolisian yang melakukan pengamanan.
“Rantis itu digunakan secara bertahap di barisan polisi untuk bisa ada di depan massa. Bukan digunakan untuk menabrak seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Delpedro membantah alasan yang menyebut Affan tertabrak karena berada di tengah atau terpeleset. Menurutnya, penyebab utama adalah cara pengemudian rantis yang dipacu dengan cepat, yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Kalau menabrak seperti itu apapun alasan polisi misalnya Affan di tengah, Affan terpeleset, itu tidak masuk akal. Karena dipacu dengan kecepatan tinggi. Tidak ada penggunaan rantis yang seperti itu," jelasnya.
Delpedro juga mengaitkan insiden ini dengan video yang beredar menunjukkan percakapan dari dalam rantis yang diduga berisi perintah untuk menabrak. Video tersebut, menurutnya, mengindikasikan adanya niat sengaja dari oknum polisi.
"Itu kan sama hal yang terjadi ketika peristiwa Kanjuruhan, di mana niatan dari polisi memang untuk mencelakai. Nah ini juga hal yang sama. Jadi memang sejak awal sudah ada niat," ungkapnya.
Oleh karena itu, Lokataru mendesak agar tujuh orang yang teridentifikasi berada dalam kendaraan tersebut untuk dicopot dari jabatannya dan dipecat, serta dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Desakan ini juga menyasar pimpinan atasannya hingga tingkat Kapolri.
Lokataru menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan mencerminkan pola pendekatan keamanan yang represif dan tidak sesuai dengan prosedur yang benar dalam mengelola unjuk rasa.
“Termasuk juga struktur-struktur di atasnya. Bahkan sampai pada Kapolri,” tegasnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





























