Menuju konten utama

Penggeledahan Kantor PSSI untuk Cari Bukti Pengaturan Pertandingan

Penggeledahan untuk mencari bukti terkait mekanisme liga, penunjukan wasit maupun perangkat pertandingan.

Penggeledahan Kantor PSSI untuk Cari Bukti Pengaturan Pertandingan
Kantor PPSI di geledah polisi di Kemang. tirto.id/Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola menggeledah dua kantor Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) hari ini, tujuannya untuk mencari bukti ihwal dugaan pengaturan pertandingan liga.

“Penggeledahan untuk mencari bukti terkait mekanisme liga, penunjukan wasit maupun perangkat pertandingan,” ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di gedung Tri Brata, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Kantor PSSI lama beralamat di Jalan Kemang Timur Kavling 5, Jakarta Selatan dan kantor PSSI baru berlokasi di FX Office Tower, lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dengan nomor registrasi LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018.

Dedi mengatakan alat bukti yang berhasil ditemukan penyidik akan diaudit, dilakukan asesmen lalu gelar perkara. Polisi juga akan melibatkan ahli yang akan mempercepat pengusutan kasus.

Dari laporan Lasmi, polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan yakni anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, mantan Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri, wasit futsal Anik Yuni Artikasari alias Tika, wasit Nurul Safarid dan staf Direktur Wasit PSSI yakni Mansyur Lestaluhu.

Lalu ada CH yang berperan sebagai wasit cadangan pada pertandingan Persibara melawan Persik Kediri, DS pengawas pertandingan Persibara melawan PS Pasuruan, P asisten wasit 1 dan MR asisten wasit 2.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi